Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bea Cukai Kalbagselteng Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

by matabanua
26 September 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\September 2023\27 September 2023\2\New Folder\1 (master).jpg
Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel diwakili Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Choirul Hajik memperlihatkan barbu rokok ilegal yang dimusnahkan. (foto: mb/ist)

 

BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan dan Tengah melakukan pemusnahan barang kena cukai illegal hasil penindakan sebanyak 105 pelang­garan ketentuan cukai yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan dan Ka­li­mantan Tengah tahun 2022 dan 2023.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\HM. Yamin.jpg

Walikota Soroti Kinerja Perumda Pasar Baiman

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\Wali kota Yamin menyampaikan KUA dan PPAS tahun 2025.jpg

Yamin Fokuskan Empat Kebijakan Pembangunan Tahun 2026

10 Juli 2025
Load More

Pemusnahan barang sitaan yang dengan menggunakan tiga unit mesin pemotong (sinso), dilaksanakan di halaman Kanwil DJBC Kalbagsel Banjarmasin dan dikubur di TPA Regional Banjar Bakula, Banjarbaru, Selasa (26/9).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Ronny Rosfyandi diwakili Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Choirul Hajik, kepada awak media mengatakan barang yang dimusnahkan itu hasil penindakan bea cukai Bagselteng, termasuk barang yang sudah ingkrah hasil penyelidikan bea cukai yang diputus Mahkamah Agung.

Total barang hasil penindakan tersebut berupa hasil tembakau sebanyak 3.140.900 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 589,1 liter dengan perkiraan nilai total mencapai Rp3,735 miliar.

Barang hasil penindakan berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol yang dimusnahkan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai se­ba­gaimana telah diubah dengan UU 39 tahun 2007 yakni penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai tidak sesuai peruntukannya dan tidak dilekati pita cukai yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,039 miliar.

Proses penghancuran secara gogrin karena kondisi asap di Banjarmasin yang biasanya pemusnahan rorok illegal dibakar, kini dilakukan dengan cara baru dipotong dan dibuang atau ditanam di TPA.

“Penimbunan di TPA supaya tidak mencemari lingkungan, walaupun prosesnya panjang,” ucap Kabid Penindakan dan Penyidikan, Choirul Hajik.

Bea Cukai juga musnahkan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 589,1 liter, dituang dan dibuang ke dalam tanah supaya tidak mencemari lingkungan dan membahayakan binatang air yang ada di Banjarmasin atau sekitar Kanwil DJBC Kalbagsel.

Menurut Choirul, barbuk yang dimusnahkan campuran, ada yang disita dari dalam negeri, karena produsen ruko kebanyakan berada di Pulau Jawa, tetapi sekarang banyak juga rokok beredar yang dari luar negeri diseludupkan ke In­do­ne­sia.

“Ada juga yang rokok tanpa pita cukai didatangkan dari Luar Negeri masuk ke Kalimantan itu yang kami berharap peran serta dan dukungan masyarakat, penegak hukum lain dan pemda dan semua komponen masyarakat berikan informasi bersinergi dan menghadapi bersama guna membersihkan rokok-rokok ilegal di wilayah Bagian Kalsel dan Kalteng,” kata Choirul Hajik.

Penindakan sepanjang tahun, Bea Cukai juga melaksanakan operasi gempur dilakukan dua kali diawal dan akhir tahun, di Kalsel Bagian Selatan juga dilakukan Operasi Bekantan.

“Masing kantor akan melakukan operasi setiap hari, sekarang ada modus baru mereka menyeludupkan rokok ilegal dikirim lewat jalur jasa titipan dan memang tidak besar tapi frekuensi pengiriman yang tinggi, ini tantangan tersendiri bagi Bea Cukai,” katanya.

Untuk tahun 2023 ini ada tiga berkas perkara dan ada dua yang sudah dilakukan p­e­nyi­di­kan oleh Kantor Bea Cukai dan satu oleh Kantor Pelayanan.

“Kita sudah koordinasi dengan kejaksaan tinggi dan kejadian ini sudah P21 dan tahap dua dan sukses di pengadilan (persidangan), rokok polos yang tanpa dilengkapi pita cukai ada dari luar negeri,” pungkasnya.

Kanwil DJBC Kalbagsel juga melakukan upaya pen­ye­le­saian atas pelanggaran pelekatan pita cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan atau tidak sesuai peruntukan melalui upaya sanksi administrasi dimana sepanjang 2022 dan 2023 telah berhasil mengenakan sanksi administrasi berupa cukai dan denda terhadap produsen hasil tembakau senilai Rp5,013 miliar.

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 40B pada klaster cukai, Kanwil DJBC Kalbagsel telah me­ne­rap­kan adanya ultimum remedium dimana pelanggaran di bidang cukai diselesaikan secara administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Pengenaan denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Sepanjang berlakunya ketentuan ini, Kanwil DJBC Kalbagsel beserta satker dibawahnya telah berhasil menyumbang pe­nerimaan negara mencapai Rp1,039 miliar. sam/ani

 

Tags: Bea Cukai KalbagseltengRokok Ilegal
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA