Selasa, Juli 8, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Aturan E-Commerce Mendesak

by matabanua
26 September 2023
in Ekonomi & Bisnis
0

 

JAKARTA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan kebijakan transformasi digital mendesak untuk segera direalisasikan. Terutama pengaturan ihwal investasi, perdagangan dan persaingan usaha di platform digital.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\8 Juli 2025\9\9\Bangkit.jpg

Bangkit Hantam AS 2-1, Meksiko Juara Gold Cup 2025

7 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\8 Juli 2025\7\hal Ekonomi 08 Juli )\hal 7 - 2 klm (bawah).jpg

Surplus Stok Beras dan Anomali Inflasi Tinggi

7 Juli 2025
Load More

Teten mengatakan aturan e-commerce dan social commerce dibutuhkan seiring pertumbuhan perdagangan secara online yang semakin masif dan tumbuh pesat.

Dia menyebut, berdasarkan data Bank Indonesia mencatat nilai transaksi perdagangan secara elektronik di Indonesia pada 2022 mencapai Rp476 triliun dengan volume transaksi me­nembus 3,49 miliar kali.

Adapun, nilai transaksi perdagangan secara online pada 2022 telah melonjak 18,8 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp401 triliun. Melihat potensi yang sangat besar, Teten mendorong agar digitalisasi perdagangan dapat mendongkrak usaha pelaku UMKM.

“Penting untuk memproteksi atau melindungi ekonomi domestik agar pasar digital Indonesia yang potensinya sangat besar tidak dikuasai oleh asing,” kata Teten dalam keterangan resmi, dikutip Selasa.

Teten pun membeberkan, dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan kemarin, pemerintah tengah berupaya membuat regulasi perdagangan elektronik untuk melindungi pelaku UMKM dan ekonomi domestik.

Dia menambahkan, ada 4 hal yang menjadi fokus pembahasan dalam rakortas tersebut, antara lagi pengaturan investasi platform digital, pengetatan importasi barang konsumsi (consumer goods) secara lintas batas maupun impor biasa, pengaturan perdagangan offline dan online, serta digitalisasi industri untuk meningkatkan daya saing produk domestik.

Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah menyiapkan aturan perdagangan digital lewat revisi Permendag No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Sejumlah aturan yang ditetapkan dalam beleid itu antara lain, melarang per­dagangan produk impor langsung (cross border) dengan harga kurang dari US$100 (sekitar 1,5 juta) per unit di e-commerce, larangan e-commerce merangkap sebagai produsen, standarisasi dan perizinan produk impor, serta daftar produk yang diizinkan untuk diimpor (positive list). bisn/mb06

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA