
BANJARMASIN – Hen (41) seorang laki-laki pekerjaan tukang ojek nekat menyambi dengan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, karena mengaku sepi tarikan penumpang, namun apes ia pun terciduk polisi saat menanti pembeli di Jalan Kuin Utara.
Tukang ojek inipun kini berurusan dengan anggota Unit Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, karena kepemilikan 24 paket barang haram, kristal bening diduga sabu berat 5,53 gram.
Tersangka yang berhasil diciduk polisi itu pekerja tukang ojek, warga Jalan Kuin Utara Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, ketika dikonfirmasi awak media, Senin (25/9), membenarkan pihaknya telah menciduk tersangka bersama barang bukti.
“Kami ringkus seorang pria pekerja tukang ojek ini, setelah sebelumnya Kasat mendapat informasi dari masyarakat dan satu rumah di Jalan Kuin Utara, Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu sabu,” katanya.
Kemudian, dilakukan lidik, saat pelaku di jalan langsung dilakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu.
Dalam pengembangan lanjutan ke rumah Hen dan kembali ditemukan atau diamankan benda serupa, puluhan paket kristal bening pemuas ilusi.
“Ada 23 paket sabu-sabu di dalam kantong (saku) celana panjang sebelah kanan warna abu-abu tergantung di almari di dalam kamar rumah Barak,” ucap Mars Suryo Kartiko.
Menurut Mars Suryo Kartiko, diungkapnya bisnis haram tersebut berawal dari informasi masyarakat. Di daerah Jalan l Kuin Utara RT 11 RW 01 No, Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara, ada orang yang melakukan jual beli (transaksi) narkoba jenis sabu sabu. Dalam rangka memastikan kebenaran informasi tersebut, dilakukanlah penyelidikan sehingga pihaknya bersama anggota unit melakukan penyelidikan dan beberapa hari tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan pemantauan.
Dari tersangka juga disita satu buah bekas bungkusan segar sari (Frenta), satu lembar celana panjang warna abu-abu, satu buah handphone merk oppo warna hitam.
“Hari itu juga, Rabu (20/9) sekitar pukul 21.10 Wita, tersangka kami tangkap dengan barang bukti 24 paket sabu seberat bersih 5,53 gram,” tutur Mars Suryo Kartiko.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. sam/ani