Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Peredaran Narkoba Kian Merajalela, Kapan Berakhir?

by matabanua
17 September 2023
in Opini
0

Oleh : Hayatun Izati Annisa, S,Pd ( Aktivis Muslimah)

Narkoba lagi dan lagi. Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya) sudah tidak asing lagi kita mendengarnya, dan sangat populer di berbagai kalangan, baik kalangan bawah hingga kalangan konglomerat bahkan di kalangan yang dianggap terhormat. Mulai dari remaja, public figur atau artis bahkan ada juga para pejabat negara. Artinya narkoba, menyasar semua kalangan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\8\8\master opini.jpg

Transformasi Polri dan Filosofi Kaizen

1 Juli 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Polri dan Nilai Ekonomi Keamanan

1 Juli 2025
Load More

Kalangan anak muda pun ikut menjadi sasaran pengedaran dan penjualan barang berbahaya ini. Polres Demak berhasil melakukan penangkapan seorang pengedar sabu FW (25). Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu sekitar 15,3 gram. Selain pengguna, pelaku juga menjadi kurir sabu. Berdasarkan disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polres Demak, AKP Tri Cipto menyampaikan tersangka FW dikendalikan oleh tahanan di Lapas (detik.com, 31/8/2023)

Selain itu, selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional. Diketahui Adelia merupakan istri dari narapidana bandar narkoba bernama Kadafi atau David. Adelia diduga terlibat dalam upaya menyembunyikan aset-aset kejahatan suaminya. Ia juga diduga menerima uang miliaran rupiah dan hasil transferan dari suaminya. Suami Adelia ditangkap dengan barang bukti 10 kilogram sabu dan 30 butir pil ekstasi. Meskipun mendekam di penjara, David diduga masih menjalankan bisnis haram tersebut ( Tribunnews.com,31/8/2023).

Dari fakta di atas menjadi bukti bahwa dari penjara pun peredaran narkoba tetap bisa dijalankan. Demikianlah sedikit gambaran merebaknya peredaran dan pemakaian narkoba di masyarakat Indonesia seperti fenomena gunung es. Bisa dipastikan yang belum tertangkap jauh lebih banyak lagi.

Sebagaimana kita ketahui pemberantasan narkoba telah gencar dilaksanakan. Dari berbagai Lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah seperti BNN, Kementrian Sosial, Kementrian Kesehatan, Kemenhukam dan lembaga penegak hukum beserta masyarakat bersinergi untuk memutus rantai peredaran narkoba ini. Namun sayangnya belum membuahkan hasil, justru peredaran narkoba semakin merajalela. Sungguh miris. Mengapa ini bisa terjadi? Dan apa yang bisa kita lakukan untuk mengakhiri peredaran narkoba ini? Sebagaimana kita ketahui narkoba telah mengancam berbagai kalangan dan keberlangsungan generasi bangsa. Terlebih Indonesia yang menghadapi bonus demografi. Jika narkoba terus saja menjerat, bisa jadi bonus demografi di Indonesia tidak akan menjadi berkah, justru akan menjadi bencana.

Oleh karena itu, untuk memutus mata rantai atau mengakhiri peredaran narkoba, maka kita harus melihatnya dari berbagai sisi.

Pertama, dari sisi aturan kehidupan masyarakat dan sistem yang diterapkan di kehidupan masyarakat saat ini. Jika kita lihat para pengguna narkoba ini diawali dengan kondisi di mana mereka seolah ingin mencari sebuah kenikmatan yang sesaat. Mereka tidak mau berpikir lagi bahkan menafikan efek dari barang ini baik secara jangka pendek ataupun dalam jangka panjang, dan membuang jauh aspek spiritual. Hal ini karena aturan kehidupan saat ini sangat dijauhkannya masyarakat dari aturan syariat Islam. Justru sekulerisme (pemisahan kehidupan dengan agama) lah yang melingkupi kehidupan masyarakat saat ini.

Ketika kehidupan dunia sudah tidak diatur dengan syariat Allah, maka mengakibatkan banyak yang lalai tentang tujuan hidupnya, lupa sebagai hamba Allah yang mesti taat dengan aturannya, lupa akan hari akhir dan kedahsyatannya, lupa bahwa kehidupan ini ladang beramal untuk akhirat kelak. Sehingga pandangan yang diambil, menganggap kesenangan dan kenikmatan materi sebagai tujuan utama dalam hidup (hedonisme) dan serba-boleh (permisif).

Masyarakat menjadi pengejar kesenangan dan kepuasan semata. Prinsipnya bukan halal-haram atau pahala-dosa lagi, namun “ ini uang saya sendiri, terserah saya, selama tidak mengganggu kalian”. Akhirnya segala macam kemaksiatan seperti miras, narkoba, perzinaan, seks bebas, pelacuran, dan sebagainya tersebar luas di masyarakat dan menjadi hal yang biasa dilakukan.

Kedua, bahwa belum ada upaya nyata untuk menutup habis pintu penyebaran narkoba ini. Hal ini bukan hanya karena tersebarluasnya dan sangat permisifnya negara ini terhadap liberalisme yang memengaruhi dari individu masyarakat sampai pada pejabat-pejabat dan pemimpin-pemimpin di negeri ini. Negeri ini juga seperti membuka lebar masuknya mafia narkoba baik mereka yang ada di tingkat lokal maupun mereka yang ada di tingkat internasional atau global. Bagaimana tidak? Indonesia adalah menjadi bagian negara yang masuk di dalam perdagangan bebas, dan di dalam perdagangan bebas itu negara tidak bisa menentukan dengan pihak mana atau negara mana dalam hubungan dagangnya. Sehingga terhadap pihak-pihak, baik itu negara, pelaku bisnis atau individu-individu yang dimungkinkan mereka menyalahgunakan masuknya barang ke negeri ini untuk penyebaran narkoba, negara sulit untuk membendungnya.

Ketiga, perdangangan di negeri ini tidak diatur dengan sistem ekonomi yang berpondasi halal dan haram sehingga yang kita lihat adalah yang berlaku di dalam negeri adalah jika ada permintaan maka ada penawaran. Maka hukum permintaan dan penawaran itu berjalan tanpa ada kontrol. Ketika ada orang yang menghendaki narkoba baik itu untuk menenangkan diri karena stress atau hanya sekedar ingin coba-coba, maka ini harus dipenuhi. Narkoba terbukti juga sangat populer dalam dunia global saat ini sehingga semua bisa dilayani, bahkan mereka yang terlibat dalam bisnis narkoba mendapatkan keuntungan yang luar biasa. Bahkan karena keuntungan bisnis ini sangat menggiurkan, maka banyak orang yang berani mencoba bisnis haram ini, mulai hanya sebagai kurir sebagaimana diberitakan banyak yang tertangkap para ojek online dan lainnya.

Keempat, Sanksi dan penegakan hukum di negeri ini terhadap pelaku kemaksiatan berupa mengkonsumsi narkoba, memperdagangkan narkoba, bahkan menjadi mafia narkoba sangat tidak optimal. Contoh dalam sistem hukum yang saat ini, pecandu narkoba tidak dipandang sebagai pelaku tindak kriminal, tetapi hanya korban atau seperti orang sakit. Sebagaimana keterangan BNN bahwa “Pencandu narkoba seperti orang yang terkena penyakit lainnya. Mereka harus diobati, tetapi menggunakan cara yang khusus.” Dengan kata lain, pengguna narkoba tidak dimasukkan ke dalam tindakan kriminal dan mendapatkan hukuman, tetapi mereka hanya dianggap membutuhkan rehabilitasi. Di sisi lain, sanksi hukum bagi pengedar sangat lemah. Vonis mati yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera pun justru sering dibatalkan oleh MA dan grasi presiden. Bandar dan pengedar narkoba yang sudah dihukum juga berpeluang mendapatkan pengurangan masa tahanan. Parahnya lagi, mereka tetap bisa mengontrol penyebaran narkoba dari dalam penjara.

Ketika kita sudah memahami di atas, maka cara mengakhiri atau memutus mata rantai narkoba adalah dengan membuang paham sekulerisme dan liberal yang terbukti telah merusak masyarakat. Sudah saatnya, Indonesia yang sebagian besar penduduknya muslim menerapkan aturan atau syariat Alla secara menyeluruh. Negara juga harus memastikan tidak berkembangnya nilai liberal di masyarakat, juga memastikan bahwa perdagangan bebas untuk kemaslahatan masyarkat, dan kebaikan agama, dan tidak akan diambil perdagangan bebas itu jika sudah terbukti mudhorotnya. Dalam pengaturan ekonomi Islam, maka transaksi yang ada di masyarakat harus berbasis halal dan haram bukan karena hukum permintaan dan penawaran. Lebih dari itu, sanksi atau hukuman untuk setiap tindakan kriminal harus dari hukum yang telah dibuat oleh Allah SWT, Zat yang Maha Tahu dan Maha Adil. Penegakan hukum dalam Islam bersifat Jawabir dan jawazir yang akan dilakukan bukan hanya melepaskan dosa pelaku di akhirat, juga memberikan efek jera bagi siapa saja yang melihat penegakan hukum ini. Maka dengan mengembalikan syariat Islam secara kaffah lah, narkoba akan berakhir bisa diputus secara total. Wallahu a’lam bi showab.

 

 

Tags: Aktivis MuslimahBNNHayatun Izati AnnisaNarkoba
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA