
BANJARMASIN – Setelah pembahasan maraton, DPRD Kota Banjarmasin bersama pemerintah kota setempat, akhirnya menetapkan Raperda Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2023 menjadi Perda, pada rapat paripurna, di ruang utama gedung dewan, Senin (11/9).
Pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya didampingi tiga wakilnya, Matnor Ali, Tugiatno dan M Yamin, dan dihadiri Wakil Walikota Arifin Noor, ditetapkan anggaran pendapatan daerah sebesar Rp 2,6 triliun lebih –tepatnya Rp 2.625.180.196.967, atau naik dibanding APBD murni 2023 sebesar Rp 2,3 triliun lebih.
Kemudian belanja daerah ditetapkan Rp 2,7 triliun lebih (Rp 2.725.46.360.200. Angka ini naik sekitar Rp 200 miliar, dibanding APBD murni 2023. Dengan demikian, maka terjadi defisit Rp 150 miliar lebih.
Sementara, pembiayaan daerah dipatok 150 miliar plus 644 juta rupiah atau turun sekitar Rp 38 miliar dibanding APBD murni 2023.
Wakil ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali berharap, dengan ditetapknnya raperda menjadi perda, pihak SKPD berupaya memaksimal target rencana kerja.
“Jangan sampai pekerjaan atau proyek yg digarap molor ke tahun berikutnya, atau tidak tercapai sesuai dengan yang diinginkan. Kita juga menekankan pada rapat-rapat sebelumnya, agar anggaran yang sudah disepakati antara dewan dan pemko itu bisa betul-betul dapat dinikmati masyarakat,” ujar Matnor kepada Mata Banua, usai sidang paripurna.
Sementara, Wawali Arifin Noor mengucapkab terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjarmasin karena telah merampungkan raperda APBD-P ini menjadi perda.
Selanjutnya, kata Arifin, raperda ini akan disampaikab kepada Gubeenur Kalsel untuk dievaluasi, sesuai amanat perundang-undangan.
Menurutnya, evaluasi tersebut tersebut untuk menguji kesesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, yang aspeknya baik secara material dan aspek kehidupan, maupun aspek sinergitas dengan pemerinta pusat dan pemprov.
“Dengan selesainya rapat pembahasan raperda ini kami berharap setelah ditetapkan menjadi perda seluruh SKPD dapat segera melaksanakan percepatan proses pelaksanna kegiatan anggaran, tanpa mengabaikan kualitas pelaksaanan,” tukanya. ms