Oleh: Nor’alimah, S.Pd (Pendidik)
Indonesia disebut sedang darurat judi online. Setidaknya itu yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie. Semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu membahu memberantas judi online ini. Banyak anak-anak yang menjadi korban. Generasi muda Indonesia harus diselamatkan dari praktik haram ini. (CNBC Indonesia, 25/08/2023)
Sementara itu, pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi mengungkap ada jutaan laman web judi online masih terpantau menyusup di website dengan domain pemerintah dan akademik. Dalam unggahan di X (dulunya Twitter), Ismail mengatakan Indonesia darurat judi online dengan adanya temuan ini.
Berbagai tindakan diklaim sudah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, seperti memblokir rekening sampai website yang mengedarkan konten judi online. Menkominfo mengatakan sejak 2018 hingga Juli 2023 ini, sudah ada 846.047 situs judi online yang diblokir. Bahkan, dalam sepekan, ada 11.333 platform dengan muatan konten judi online yang disapu bersih.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan nyaris 40 ribu situs judi online diblokir sejak awal tahun dengan nilai transaksi yang mencapai triliunan Rupiah. Kendati sudah puluhan ribu situs judi online di-takedown, ia menyebut situs-situs itu kembali muncul dengan alamat baru. Terkait perputaran uang di situs judi online yang diputus akses itu, Nezar menyebut nilainya di atas Rp20 triliun. Di luar jalur situs, Nezar mengungkap masih banyak promo judi online yang belum di-takedown. (CNBC Indonesia, 30/08/2023)
Sebelumya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang dalam transaksi judi online mencapai Rp81 triliun pada 2022. Perputaran uang judi online ini, termasuk judi konservatif, terus meningkat dari tahun ke tahun. Kalau kita lihat tahun 2021 perputaran uangnya Rp57 triliun dan naik signifikan pada tahun 2022 menjadi Rp81 triliun.
Kasus judi bukanlah sesuatu yang baru. Sejak dahulu, perjudian selalu menjadi momok masyarakat dan penegak hukum. Jika sebelumnya mengundi nasib dilakukan dengan cara sambung ayam atau main kartu, seiring perkembangan teknologi, perjudian pun mulai banyak jenisnya.
Maraknya judi online telah menggambarkan bahwa judi online telah dipandang oleh masyarakat sebagai bisnis yang menggiurkan. Apalagi di tengah sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan. Judi juga dipandang sebagai jalan pintas untuk menjadi kaya dan bangkit dari keterpurukan. Inilah cara pandang masyarakat yang dipengaruhi oleh sistem kapitalis hari ini. Mengedepankan memperoleh materi tanpa memperhatikan apa yang ditempuh. Apaah menghantarkan kepada pahala atau dosa.
Sistem Pendidikan yang diterapkan hari ini, hanya berorientasi utk mendapatkan nilai bagus. Dengan nilai tersebut, bisa menjadi modal untuk mendapatkan pekerjaan dengan gaji tinggi. Hal ini tidak lepas dari penerapan kurikulum pendidikan yang disusun berdasarkan sistem kapitalisme. Maraknya pendidikan vokasi berorientasi pada penyediaan tenaga kerja secara cepat. Akhirnya, generasi yang dihasilkan jauh dari agama dan memiliki iman yang lemah. Sistem pendidikan semacam ini gagal membina dan mendidik generasi. Menjauhkan diri dari aktivitas yang dilarang agama termasuk judi.
Sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan di negeri ini, meniscayakan meluasnya kemiskinan. Terjadi penguasaan sumber daya alam milik umum, oleh orang-orang kaya yang akan menjadi pemodal. Alhasil tidak ada jaminan bagi pekerjaan rakyat. Sebab penguasa menyerahkan pembukaan lapangan pekerjaan kepada swasta yang berorientasi pada bisnis.
Ditambah lagi pelayan pendidikan dan kesehatan yang dikelola swasta dalam kapitalisme menjadikan rakyat sulit mengaksesnya. Lingkaran kemiskinan, cara pandang hidup sekuler dan lemahnya iman, telah membuat masyarakat nekad bermaksiat. Demi mendapatkan uang untuk melangsungkan kehidupan.
Meski negara telah melarang praktik perjudian dan telah menghapus situs judi online. Namun, aturan dan cara tersebut belum mampu menghentikan perjudian. Terbukti setelah dihapusnya situs perjudian oleh pemerintah, setelah ini bermunculan situs-situs judi online yang baru. Sebab aturan yang diberlakukan tidak menyentuh akar persoalan maraknya kasus perjudian.
Jika problem utamanya adalah diterapkannya sistem kapitalisme sekuler. Agama hanya mengatur ranah private, sementara urusan kehidupan diatur dengan aturan buatan manusia. Standar baik dan buruknya sesuatu berdasarkan penilaian manusia yang terbatas. Maka masyarakat harus beralih kepada sistem yang mampu menjamin kemulian hidup manusia. Menjadikan Allah sebagai sang pencipta, sebagai satu-satunya pijakan dan menghapus segala kemaksiatan.
Sistem yang dimaksud adalah sistem Islam yang menerapkan seluruh hukum-hukum Allah secara menyeluruh. Dalam Islam perjudian adalah perbuatan yang haram. Sebagaimana firman Allah SWT
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Berdasarkan ayat tersebut, maka perjudian merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah. Setiap individu, masyarakat bahkan negara punya kewajiban untuk menaati perintah tersebut. Diperlukan ketakwaan individu untuk menjadi pengontrol pertama dan utama agar tidak melakukan akytivitas perjudian. Konsep ini akan membawa individu masyarakat bahkan pejabat, enggan melakukan perjudian. Meskkipun menjanjikan keuntungan yang besar.
Masyarakat dalam Islam adalah masyarakat yang senantiasa melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Jika di tengah masyarakat ada yang melakukan aktivitas perjudian, maka negara akan menerapkan hukum sanksi kepada para pelaku sesuai syariat Islam. Sanksi ini diberlakukan sebagai bentuk penjagaan negara terhadap masyarakat.
Penerapan sanksi (uqubat) dalam Islam memiliki efek yang khas, yakni sebagai jawazir (pencegah) dan jawabir (penebus). Sebagai jawazir, yakni mencegah manusia dari tindak kejahatan. Sanksi yang diterapkan di tengah masyarakat akan memunculkan rasa takut terhadap aktivitas maksiat. Sebagai jawabir (penebus) bagi pelaku di akhirat. Islam akan menerapkan sanksi tegas yang bentuk dan kadarnya ditetapkan oleh kepala negara (khalifah).
Menerapkan sistem ekonomi yang akan membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya bagi masyarakat. Sebab konsep kepemilikan memastikan harta milik umum dikelola oleh negara, semata-mata untuk kemaslahatan rakyat. Diantaranya untuk layanan pendidikan dan kesehatan gratis.
Pengelolaannya akan membutuhan tenaga kerja dalam jumlah besar. Baik tenaga terampil maupun tenaga ahli. Penerapan sistem pendidikan Islam oleh negara akan mencetak generasi bertakwa dan pembangun peradaban. Sungguh segala bentuk perjudian hanya bisa dicegah dan diatasi melalui penerapan atauran islam secara menyeluruh dalam bingkai negara Islam.