
JAKARTA – Harga beras semakin melambung seiring dengan meningkatnya kebutuhan yang tidak sebanding dengan psokan. Faktor produksi diduga menjadi penyebab utama mahalnya harga beras.
Mahalnya harga beras juga dikeluhkan para pedagang pasar. Bahkan, mereka memandang harga eceran tertinggi (HET) beras sebaiknya ditiadakan seiring harga beras saat ini yang telah melonjak tinggi melampaui HET.
Menyitir data panel harga pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) rata-rat harga beras kualitas medium di pedagang eceran secara nasional telah tembus Rp12.550 per kilogram.
Lantas seperti apa sebenarnya perbandingan harga beras Bulog, HET dan HPP? Untuk diketahui, perhitungan harga eceran tertinggi (HET), pemerintah menetapkannya berdasarkan sistem zonasi.
Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, SumatraSelatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Zona 2 untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan, NTT, Kalimantan. Zona 3 untuk Maluku dan Papua.
Pemerintah menetapkan HET beras medium dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Perbadan) No.7/2023 sebesar Rp10.900 – Rp11.800 per kilogram tergantung wilayah. Untuk HET beras medium, zona 1 Rp1.900, untuk zona 2 Rp11.500, untuk zona 3 Rp11.800.
Adapun, untuk beras premium HET ditetapkan di kisaran Rp12.900 hingga Rp14.800. Untuk zona 1 Rp12.900, zona 2 Rp14.400, dan zona 3 Rp14.800.
Sementara itu untuk harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut, Gabah Kering Panen (GKP)di tingkat petani Rp 5.000 per kg, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp 5.100 per kg.
Kemudian, harga Gbah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Buog Rp6.300 per kg.
Adapun, harga beras di gudang Perum Bulog adalah Rp 9.950 per kg. Harga pembelian tersebut jug tidak terlepas dari ketentuan kualitas gabah dan beras.
GKP dengan harga tersebut harus memenuhi kadar air maksimal 25 ersen dan kadar hampa maksimal 10 persen. Untuk GKG memiliki kualitas dengan kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.
Sementara itu, untuk beras harus memenuhi kualitas derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir paah maksimum 20 persen, dan butir menir maksimum 2 persen.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, nyatakan bahwa penetapan HPP dan HET terbaru ini telah melewati proses diskusi dan memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenakan inflasi.
“Sebelum penetapan kami telah melakukan diskusi dan mendapatkan masukan mengenai angka HPP dan HET. Hasl masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait tersebut kemudian dihitung dan dianaliis, diantaranya terkait dampaknya terhadap inflasi,” ujar Arief. bisn/mb06