Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPRD Petakan Besaran Tarif Pajak dan Retribusi Daerah

by matabanua
30 Agustus 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin mulai memetakan aturan besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah dalam draf rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait hal tersebut.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Permono di Banjarmasin, Selasa, menyampaikan, bahwa pebahasan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini sudah mulai memasuki hal teknis tentang besaran tarif.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Menurut dia, panitia khusus (Pansus) Raperda ini dari pihak legislatif menunggu pengajuan besaran perhitungan tarif dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Banjarmasin untuk dibahas kembali.

Sebab, ungkap dia, ada sebanyak 13 SKPD Pemkot Banjarmasin sebagai penghasil pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang tertuang dalam Raperda ini.

“Bagaimana perkalian mereka (SKPD) nantinya mengajukan besaran tarif, baru kita bahas dengan rinci, hingga ada kesepakatan,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Bambang yang juga Ketua Pansus Raperda tersebut, pembahasan draf Raperda sudah memasuki pasal 90 dari 108 pasal yang dirancang.

“Semuanya akan bisa berkembang, sebab semua masukan akan kita tampung,” ujarnya.

Sebelumnya Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menyampaikan, dibuatnya Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yakni, berdasarkan pasal 94, seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah (Perda).

Menurut dia, aturan ini dibuat untuk mengantisipasi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dan mendorong peningkatan kemampuan keuangan daerah.

Dia pun mengungkapkan, ada lima jenis pajak yang berbasis konstruksi menjadi satu jenis pajak, yakni, pajak barang dan jasa tertentu.

Sedangkan untuk retribusi, kata Ibnu Sina, diklasifikasikan ada tiga jenis, yakni, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan. ant

 

 

Tags: Anggota DPRD Kota BanjarmasinBambang Yanto PermonoRetribusi DaerahSKPD
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA