BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin mulai memetakan aturan besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah dalam draf rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait hal tersebut.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Permono di Banjarmasin, Selasa, menyampaikan, bahwa pebahasan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini sudah mulai memasuki hal teknis tentang besaran tarif.
Menurut dia, panitia khusus (Pansus) Raperda ini dari pihak legislatif menunggu pengajuan besaran perhitungan tarif dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Banjarmasin untuk dibahas kembali.
Sebab, ungkap dia, ada sebanyak 13 SKPD Pemkot Banjarmasin sebagai penghasil pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang tertuang dalam Raperda ini.
“Bagaimana perkalian mereka (SKPD) nantinya mengajukan besaran tarif, baru kita bahas dengan rinci, hingga ada kesepakatan,” ujarnya.
Sejauh ini, kata Bambang yang juga Ketua Pansus Raperda tersebut, pembahasan draf Raperda sudah memasuki pasal 90 dari 108 pasal yang dirancang.
“Semuanya akan bisa berkembang, sebab semua masukan akan kita tampung,” ujarnya.
Sebelumnya Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menyampaikan, dibuatnya Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yakni, berdasarkan pasal 94, seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah (Perda).
Menurut dia, aturan ini dibuat untuk mengantisipasi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dan mendorong peningkatan kemampuan keuangan daerah.
Dia pun mengungkapkan, ada lima jenis pajak yang berbasis konstruksi menjadi satu jenis pajak, yakni, pajak barang dan jasa tertentu.
Sedangkan untuk retribusi, kata Ibnu Sina, diklasifikasikan ada tiga jenis, yakni, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan. ant