Kamis, Agustus 28, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pengelolaan Migas yang Menyejahterakan dan Mengembalikan Hak Rakyat

by matabanua
23 Agustus 2023
in Opini
0

Oleh: Nor Aniyah, S.Pd (Penulis, Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi.)

LPG 3 kg bersubsidi atau gas melon kembali sempat langka di sejumlah daerah, di antaranya Medan, Demak, Bali, Situbondo, Banyuwangi, Tulungagung, Jombang, Bengkulu, dan beberapa daerah lainnya (tempo.com). Pemerintah berdalih bahwa kelangkaan tersebut terjadi karena permintaan masyarakat yang meningkat imbas libur panjang di bulan Juli (liputan6.com).

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\28 Agustus 2025\8\ricky marpaung.jpg

Fasilitas Mewah Anggota DPR : Cermin Kebobrokan Politik

27 Agustus 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Raya dan Potret Buram Kesehatan Negeri

27 Agustus 2025
Load More

Direktur Utama Pertamina menegaskan bahwa yang berhak untuk menikmati LPG 3 kg adalah masyarakat yang tidak mampu. Sehingga bagi yang di luar itu harus membeli LPG non subsidi. Ia mengatakan 96 persen rumah tangga saat ini menggunakan gas tabung melon. Padahal pemerintah hanya menyediakan kouta LPG 3 kg untuk 60 juta rumah tangga atau setara dengan 68 persen rumah tangga (pasardana.id).

Namun di tengah kelangkaan LPG 3 Kg di pasaran, pemerintah malah meluncurkan produk LPG 3 kg non subsidi bermerk Bright. Kebijakan tersebut tentu akan memaksa masyarakat membeli LPG 3 kg non subsidi. Kondisi inilah yang menjadikan Anggota Komisi VII RI, menyebut pemerintah super tega (liputan6.com).

Ketersediaan LPG sejatinya menjadi tanggung jawab pemerintah. Kelangkaan ini adalah tanda gagalnya pemerintah memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya. Kisruh gas melon di negeri ini sebenarnya bukan dikarenakan tidak tepat sasaran atau konsumsi yang meningkat. Akan tetapi, pengelolaan migas yang masih berada di bawah sistem kapitalisme neoliberal. Pasalnya, berdasarkan data yang dirilis Kementerian ESDM, Indonesia memiliki cadangan gas alam atau gas bumi sebesar 41,62 triliun kaki kubik persegi pada 2021 (katadata.co.id).

Sistem kapitalisme telah melegalkan liberalisasi migas. Meski negeri ini memiliki kekayaan migas, namun rakyat tidak bisa menikmati pemanfaatannya dengan murah bahkan gratis karena justru negara menyerahkannya kepada pihak swasta. Baik dari pengelolaan hingga penjualannya. Tentu saja dengan konsep pengelolaan yang berorientasi bisnis.

Ditambah lagi paradigma kepemimpinan yang diadopsi negeri ini telah menghilangkan fungsi negara sebagai pengurus umat (raa’in). Sebaliknya penguasa hanya bertindak sebagai pembuat regulasi untuk memenuhi kebutuhan kelompok terntentu atau pemilik modal. Alhasil, kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pun tidak memihak pada kepentingan rakyat. Terbukti dengan adanya elpiji non subsidi dalam waktu yang bersamaan dengan kelangkaan elpiji. Jelas akan membuk pasar pada pengusaha. Inilah fakta pengelolaan migas di bawah sistem kapitalisme neoliberal. Perubahan kebijakan apapun yang ditempuh pemerintah pada ujungnya tidak akan memudahkan rakyat memperoleh haknya terhadap sumber daya alam yang sejatinya milik mereka.

Liberalisasi ekonomi memberikan jalan para pemilik modal untuk merampok kekayaan alam negeri ini atas nama investasi, pasar bebas, perdagangan dan privatisasi. Semua itu dilegalkan oleh sistem kapitalisme yang menjadikan para pemilik modal sebagai panglima dengan mengatasnamakan rakyat.

Bebeda halnya dengan Islam, Islam menetapkan negara berkewajiban menyediakan kebutuhan pokok rakyat tanpa dibayangi dengan kelangkaan dan mahalnya harga bahan-bahan pokok sehari-hari. Negara juga harus menjamin bahwa setiap individu rakyat dapat terurus dengan baik. Negara harus memudahkan mereka agar dapat mengakses berbagai kebutuhan layanan publik, berbagai fasilitas umum dan sumber daya alam yang menguasai hajat publik termasuk minyak dan gas. Sistem ekonomi Islam meniscayakan ketersediaan migas yang merupakan sumber energi untuk semua rakyat dengan harga murah atau gratis. Karena Islam mengharuskan pengelolaan sumber daya alam oleh negara.

Minyak dan gas merupakan jenis harta milik umum (rakyat) di mana pendapatannya menjadi milik seluruh kaum Muslim dan mereka berserikat di dalamnya sebagaimana sabda Rasulullah Saw: “Kaum Muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api.” (HR. Abu Dawud).

Oleh karena itu, setiap individu rakyat memiliki hak untuk memperoleh manfaat dari harta milik umum dan sekaligus pendapatannya. Tidak ada perbedaan apakah individu rakyat tersebut laki-laki atau perempuan, miskin atau kaya, rakyat biasa atau konglomerat, pengendara motor atau mercedes-benz, dan anak-anak atau dewasa.

Adapun pengelolaannya, karena minyak dan gas tidak bisa dimanfaatkan secara langsung melainkan harus melalui tahapan proses pengeboran, penyulingan dan sebagainya, serta memerlukan usaha keras dan biaya untuk mengeluarkannya maka negaralah yang mengambil alih penguasaan eksploitasinya mewakili kaum Muslim. Kemudian menyimpan pendapatannya di Baitul Maal kaum Muslim.

Kepala negara adalah pihak yang memiliki wewenang dalam hal pendistribusian hasil dan pendapatannya, sesuai dengan ijtihadnya yang dijamin hukum-hukum syariat dalam rangka mewujudkan kemaslahatan kaum Muslim. Dimungkinkan untuk melakukan pembagian hasil barang tambang dan pendapatan milik umum dalam bentuk-bentuk: pertama, untuk membiayai seluruh proses operasional produksi minyak dan gas, pengadaan sarana dan infrastruktur, riset, ekspolitasi, pengolahan, hingga distribusi ke SPBU-SPBU. Termasuk di dalamnya membayar seluruh kegiatan administrasi dan tenaga yang terlibat, yakni karyawan, tenaga ahli, ataupun direksi yang terlibat di dalamnya.

Kedua, dibagikan kepada individu-individu rakyat yang merupakan pemilik harta milik umum beserta pendapatannya. Khilafah tidak akan terikat aturan tertentu dalam pendistribusian ini. Khilafah berhak membagikan minyak bumi dan gas kepada yang memerlukannya untuk digunakan secara khusus di rumah-rumah mereka dan pasar-pasar mereka secara gratis. Boleh saja Khilafah menjual harta milik umum ini kepada rakyat dengan harga semurah-murahnya atau dengan harga pasar. Ia juga boleh membagikan uang hasil keuntungan milik umum kepada mereka. Semua tindakan tadi dipilihnya dalam rangka mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat. Pengelolaan migas dalam Khilafah sungguh akan menyejahterakan rakyat dan mengembalikan hak-hak mereka.

Alhasil, semua masalah ini akan bisa diselesaikan secara fundamental kalau kita kembali ke jalan Islam. Yang menyerahkan kedaulatan bukan ke tangan pemilik modal atas nama rakyat. Tapi kedaulatan hanyalah milik Allah SWT. Dengan syariah Islam yang mengatur semua aspek kehidupan akan memberikan kebaikan pada seluruh umat manusia (rahmatan lil ‘alamin).

 

 

Tags: LPG 3 kgNor AniyahPemerhati Masalah Sosial dan GenerasiPengelolaan MigasPenulis
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA