
BANJARMASIN – Kalangan Legislatif mulai melakukan pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah, tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar.
Ketua Panitia Khusus Raperda Perumda Pasar DPRD Banjarmasin Awan Subarkah, mengungkapkan, pembahasan raperda Perumda Pasar penting karena sebagian besar dari pasar sangat dekat dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
“Raperda ini sangat penting untuk kedepannya agar lebih mudah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak terutama dalam menangani persoalan di masyarakat, salah satunya sempat mengalami kebutuhan pokok masyarakat seperti beras dll,” ujar Awan Subarkah.
Dengan dimiliki Perda Perumda Pasar, dapat mempermudah kerjasama dengan pihak lain yang memiliki keterikatan dengan pasar.
Adanya Peraturan Daerah Perusahaan Umum Pasar, juga akan menambah Pendapatan Asli Daerah, karena pengelolaannya ditangani secara langsung diantaranya penarikan retribusi kios pasar, dan pengelolaan parkir nantinya.
“Perumda Pasar harus lebih intensif lagi dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD),” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distrusi Perdagangan dan Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho, mengatakan, tujuan diajukan dan dibahas Rancangan Peraturan Daerah, tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar, agar seluruh pasar dikelola lebih profesional.
Ia pun optimis, dengan kepemilikan aset yakni terdiri dari 27 pasar yang dikelola Pemko, baik berbentuk tanah dan bangunan, sudah hampir mencukupi. Sehingga, mampu menambah pemasukan kas daerah.
“Kalau beralih status menjadi Perumda, seluruh pasar yang ada di Banjarmasin, baik yang dikelola Pemko maupun swasta, akan semakin bagus,” tutupnya. via