Mata Banua Online
Rabu, Maret 4, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pengacara Brigadir Yosua Kecewa

MA Kurangi Vonis Ferdy Sambo Cs

by matabanua
9 Agustus 2023
in Headlines
0

 

 

Berita Lainnya

Kubu Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah

Kubu Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah

3 Maret 2026
Praperadilan Tannos Ditolak karena Berstatus DPO

Praperadilan Tannos Ditolak karena Berstatus DPO

3 Maret 2026
Ferdy Sambo

JAKARTA – Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Yonathan Baskoro mengaku kaget dengan pengurangan vonis dalam kasasi para terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo Cs.

Yonathan mengatakan putusan hakim yang menyunat hukuman keempat terdakwa pembunuhan Yosua yakni Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf tak sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat.

“Kita kaget ternyata putusan pengadilan lebih ringan dari apa yang menjadi aspirasi masyarakat selama ini,” kata Yonathan kepada cnnindonesia.com, Selasa (8/8) malam.

“Setelah ini harus segera dilaksanakan putusannya untuk menjalani pidananya sebagai narapidana, jangan lagi mengkhianati perasaan rakyat,” sambungnya.

Penasihat hukum keluarga Brigadir J lainnya, Kamaruddin Simanjuntak pun menyatakan kekecewaan pihak korban dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman 4 terpidana kasus pembunuhan berencana.

Kekecewaan itu dikhususkan kepada istri Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mendapat potongan 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara.

“Untuk putusan istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi sangat mengecewakan. Karena, pertama-tama mengaku diperkosa tapi tidak tahu siapa yang memperkosa,” ujar Kamaruddin, Selasa, seperti dikutip cnnindonesia.com.

Kemudian, dia juga kecewa karena tindak-tanduk tindak-tanduk Putri tersebut tak terungkap di pengadilan. Ia lantas membeberkan ulang peristiwa yang melibatkan Putri dalam pembunuhan berencana itu.

Ia juga mengingatkan soal Putri yang mengadukan Josua kepada Sambo sehingga peristiwa berdarah itu terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Lalu di rumah dinas dia pura-pura tidur di kamar padahal dia enggak tidur. Kemudian membuat laporan di Polres Jakarta Selatan bahwa dia mengalami pelecehan seksual tetapi tidak pernah terjadi,” ucap Kamaruddin.

“Kemudian mencuri barang-barang perhiasan almarhum baik pemberian atasannya demikian juga barang barang lainnya. Dompet, handphone, dan termasuk laptopnya,” ujar Kamaruddin.

Ia lantas menyayangkan MA yang tak memandang perbuatan Putri tersebut sebagai kesalahan. Dirinya lantas mencurigai MA melakukan sesuatu terhadap kasus itu.

“Menurut kami, MA ini patut dicurigai atau patut dipandang tidak benar,” tuturnya.

Terkait penyunatan hukuman untuk Sambo, Kuat, dan Ricky, Kamaruddin berpandangan sama. Akan tetapi, dirinya menilai semua perkara tersebut berawal dari Putri.

“Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan Putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan,” kata dia.

Yonathan menyampaikan pihak keluarga Yosua kecewa dengan putusan MA tersebut. Sebab, hukuman apapun tak bisa mengobati rasa kehilangan seorang anak.

“Keluarga pasti kecewa, tidak ada yang bisa mengobati rasanya kehilangan seorang anak terkasih,” ucap Yonathan.

Terlebih, kata dia, peninjauan kembali (PK) atas vonis MA hanya bisa dilakukan oleh Sambo dan tiga terpidana lainnya.

“PK hanya bisa dilakukan oleh FS [Ferdy Sambo]. Sedih kita,” tuturnya.

Kamaruddin juga menilai putusan kasasi MA itu tidak adil dan mengecewakan pihak keluarga Brigadir J. Menurutnya, putusan MA tidak menjadi representasi masyarakat.

Ia mengaku sudah menduga lama bahwa putusan hukum akan meringankan keempat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu. Dia menduga ada lobi yang dilakukan sehingga 4 terdakwa bisa mendapat hukuman lebih ringan.

“Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah. Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” ucapnya.

Seumur Hidup

Sebelumnya, MA menolak kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, MA melakukan perbaikan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Sambo.

Selain itu, MA juga menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun terhadap Putri dan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun terhadap Kuat. Kemudian, menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun terhadap Ricky Rizal.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menegaskan bahwa putusan kasasi yang diambil MA ini terbebas dari segala macam jenis intervensi.

“Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu,” kata Sobandi saat ditemui wartawan di Gedung MA, Jakarta, Selasa.

Sobandi mengatakan putusan diambil oleh para hakim MA tanpa desakan pihak manapun. “Itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya,” tegasnya.

Sobandi juga menjelaskan, putusan kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh dua hakim agung Mahkamah Agung (MA).

“Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah dengan perbaikan ya, (ukuman) seumur hidup,” jelas Sobandi.

Sobandi mengaku belum dapat menyampaikan pertimbangan lengkap dari putusan kasasi yang menganulir hukuman mati Sambo itu. Ia menjelaskan salinan putusan akan diunggah secara resmi dalam waktu dekat.

“(Putusan diunggah) Mungkin dalam waktu dekat ini. Tapi saya tidak bisa pastikan karena itu kepaniteraan,” kata dia.

Sobandi juga menerangkan soal lima hakim yang diturunkan dalam sidang kasasi perkara Sambo dkk. Ia mengatakan hal itu merupakan hal yang biasa.

“Sudah saya sampaikan dulu pada rilis pertama bahwa itu normal-normal saja. Mungkin ada pertimbangan perkara yang menarik perhatian. Bagaimana komposisi itu ditentukan oleh pimpinan, oleh Ketua Mahkamah Agung atau Ketua Kamarnya yang menentukan itu. Komposisi,” imbuh dia.

Sidang kasasi perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf berlangsung Selasa (8/8) sekitar pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Web

 

Tags: pengurangan vonisterdakwa pembunuhan berencanaterdakwa pembunuhan YosuaVonis Ferdy Sambo
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper