BANJARMASIN – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang laki-laki terduga pengedar narkotika jenis sabu di depan sebuah ritel modern di kota setempat.
Tersangka Tony Fachrani alias Tony (37), warga Jalan Palingkau Lama, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Tony juga tercatat sebagai warga Kompleks Bumi Wahyu 9, Desa Pamangkih, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, pelaku ditangkap di Jalan Cendrawasih, Belitung Selatan, Banjarmasin Barat, Kamis (3/8).
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2,28 gram yang terbungkus dengan satu lembar kertas resi BCA, dan satu paket sabu seberat 4,5 gram yang tersimpan dalam satu bekas bungkus permen Jagoan Neon warna merah.
Selaij itu, setelah dilakukan penggeledahan badan, polisi kembali menemukan satu paket sabu seberat 0,36 gram di saku celana depan sebelah kanan, serta satu buah handphone merk Vivo warna gold. Secara keseluruhan, sabu yang berhasil diamankan petugas seberat 7,14 gram.
Kasat membeberkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu.
Di hadapan penyidik, Tony mengakui semua perbuatannya, dan terlibat dalam peredaran narkoba sejak beberapa bulan yang lalu. Ia mengatakan sabu tersebut didapatkan dari seseorang.
Tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan narkoba Rumah Tahanan Negara Polresta Banjramasin, dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. sam