BANJARMASIN – Sidang lanjutan gugatan terhadap Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) yang dilakukan warganya, terkait SK mutasi tugas dengan agenda pemerikaan persiapan gugatan telah selesai, Kamis (3/8).
Sidang gugatan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan gugatan.
Dikatakan Andi Mahmudi SH kuasa hukum penggugat, bahwa sidang pemeriksaan persiapan gugatan yang digelar di PTUN Banjarmasin sudah selesai
“Artinya berkas gugatan yang kita layangkan sudah rampung, dan sudah pula kita serahkan kepada tergugat,” ucap Andi Mahmudi.
Lanjutnya, untuk sidang pekan depan agendanya pembacaan gugatan dan jawaban dari tergugat.
“Isi gugatan kita meminta kepada pihak tergugat untuk meninjau kembali SK mutasi yang dikeluarkan, mengingat ini tahun politik, agar tercipta suasan yang kondusif,” ungkapnya.
“Klien kami hanya minta agar ia ditugaskan di tempat semula,” tambah Andi Mahmudi SH.
Terpisah, Taufik Rahman SH, Kabag Hukum Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang didampingi JPN David Andi SH, mengatakan siap untuk mengikuti acara persidangan.
“Ya, pekan depan agendanya pembacaan gugatan, dan berkas gugatan sudah kita terima elalui website, yang isinya penggugat meminta kembali ditugaskan di tempat semula,” kata Taufik Rahman SH.
Diberitakan sebelumnya, Rubiyati seorang warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah menggugat Kepala Daerah atau Bupati setempat, terkait mutasi dirinya yang dinilai tidak wajar. Gugatan telah masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
Diketahui Rubiyati seorang PNS yang berdinas sebagai bidan terpaksa melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, karena beranggapan Smutasi dirinya tidak wajar.
Melalui tim kuasa hukumnya, Ishfi Ramadhan, Hj Fairuz dan Andi Mahmudi, warga Buluan RT 003, RW 003, Kelurahan Buluan, Kecamatan Pandawan tersebut, mengajukan gugatan terhadap Bupati HST.
Gugatan TUN sendiri muncul menyusul terbitnya SK mutasi yang dilakukan oleh Bupati HST terhadap Bidan Desa di Puskesmas Pandawan ke tempat yang baru yaitu Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur. Ris