Minggu, Agustus 17, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Korban Kekerasan Guru PAUD Telah Pulih

by matabanua
2 Agustus 2023
in Indonesiana
0

BANJARMASIN – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebutkan, anak yang menjadi korban kekerasan oknum guru PAUD di Kota Banjarmasin telah pulih.

“Anak saat ini sudah sembuh dan berada di rumah,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar, Selasa (1/8).

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\15 Agustus 2025\2\qw.jpg

Tapin Juara 1 Aksi Konvergensi Stunting

14 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\15 Agustus 2025\2\Masyarakat Serbu Beras Murah Polresta Banjarmasin.jpg

Masyarakat Serbu Beras Murah Polresta Banjarmasin

14 Agustus 2025
Load More

Ia menyebutkan, peristiwa kekerasan ini terjadi pada Maret lalu, dan ibu korban baru membuat laporan ke Polda Kalsel pada awal Juni lalu.

Kemudian, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kalsel mendampingi korban untuk melakukan Visum et Repertum pada Juni lalu, dan visum psikiatrikum pada Juli.

“Kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan di UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polda Kalsel,” katanya.

Terkait proses hukum kasus tersebut, Kementerian PPPA meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa dengan seksama bekas kekerasan pada tubuh korban untuk menentukan sanksi pidana terhadap pelaku.

“Kami minta cek betul kondisi bekas kekerasannya agar dapat menentukan sanksi pidananya (pelaku) dengan pasti, dan kebutuhan layanan lanjutan (korban),” ujarnya.

Menurutnya, jika kekerasan ini memenuhi unsur pidana kekerasan yang mengakibatkan anak mengalami luka berat sesuai Pasal 76C, maka pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jika lukanya ringan, lanjut dia, maka ancaman hukumannya dapat menggunakan Pasal 80 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta. ant

 

 

Tags: Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPAguru PAUDNaharPPPA
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA