Sabtu, Juli 12, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KemenPPPA Minta Gunakan UU SPPA

by matabanua
2 Agustus 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\Agustus 2023\3 Agustus 2023\2\222222\New Folder\KemenPPPA Minta Gunakan UU SPPA.jpg
Nahar. (foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – KemenPPPA meminta aparat penegak hukum mengacu pada Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam menyelesaikan kasus kekerasan terhadap anak di SMA di Kota Banjarmasin.

Artikel Lainnya

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

11 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\HM. Yamin.jpg

Walikota Soroti Kinerja Perumda Pasar Baiman

10 Juli 2025
Load More

“Kami mendorong penyelesaian kasus ini mengedepankan prinsip-prinsip untuk kepentingan terbaik bagi anak, dan mengacu pada UU SPPA,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, Rabu (2/8).

Ia menyebutkan, setelah kejadian, UPTD PPA Kalsel, UPTD PPA Kota Banjarmasin, dan Dinas Pendidikan Kalsel telah melakukan penjangkauan ke sekolah untuk pemantauan dan meminta klarifikasi.

UPTD PPA Kalsel dan UPTD PPA Kota Banjarmasin juga melakukan penjangkauan terhadap pelaku anak yang mendekam di Polresta Banjarmasin guna pendampingan hukum.

“UPTD PPA Kalsel dan UPTD PPA Kota Banjarmasin melakukan koordinasi dengan Kepolisian, melakukan penjangkauan terhadap korban anak di RSUD,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh biaya pengobatan korban ditanggung oleh Dinas Kesehatan dan Dinas PPPA Kalsel.

Sementara, Tim Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin memberikan pendampingan terhadap pelaku karena termasuk kategori anak berkonflik dengan hukum (ABH).

“Tim Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang melaksanakan penugasan terdiri satu orang PK Madya Sayuti, dan dua orang PK Muda Kaspul Anwar dan Abdul Hair,” kata Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin Pudjiono Gunawan.

Langkah Bapas itu menindaklanjuti surat permohonan dari Polresta Banjarmasin Nomor B/684/VIII/2023/Reskrim tanggal 02 Agustus 2023, perihal pendampingan dan pembuatan penelitian kemasyarakatan terhadap ABH.

Berdasarkan UU SPPA, seorang anak yang belum berusia 18 tahun yang menjadi tersangka dalam sebuah peristiwa tindak pidana dan menjalani proses hukum, wajib didampingi oleh PK.

Selain melakukan pendampingan, pembimbing kemasyarakatan juga dapat memberikan rekomendasi yang dituangkan dalam laporan penelitian kemasyarakatan (litmas), untuk digunakan oleh aparat penegak hukum lainnya dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana yang terjadi.

Pudjiono menyebutkan, pendampingan juga diberikan terhadap pihak korban yang merupakan kawan sekelas pelaku yang sama-sama anak di bawah umur.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU SPPA, kewenangan pendampingan terhadap seorang anak yang menjadi korban tindak pidana menjadi tanggung jawab dari pekerja sosial profesional dari dinas sosial atau kementerian sosial.

Pudjiono berpesan, tim yang ditunjuk bisa bekerja dengan semaksimal mungkin untuk mendampingi ABH agar benar-benar mendapatkan keadilan dan tidak mendapatkan hukuman penjara.

Ia juga berharap agar diadakan penyuluhan hukum di sekolah-sekolah guna mengantisipasi kejadian serupa. ant

 

 

Tags: dan Dinas Pendidikan KalselDeputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA NaharKemenpppaUU SPPA
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA