
BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin kembali menggelar upacara resmi Pemberhentian Dengan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua orang anggota Polri karena melakukan lima kali perampasan sepeda motor dengan modus razia.
Anggota Polri yang dilakukan upacara PTDH, yaitu berinisial Aipda PS (41) dan berinisial Briptu DEM (26). Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito mengatakan Polresta menggelar upacara PTDH,kedua oknum tidak hadir atau tidak ikut upacara PTDH.
Upacara ini juga dihadiri Wakapolresta Banjarmasin AKBP Pipit Subianto, para PJU Polresta, kapolsek jajaran dan perwira serta Brigadir.
Dua personil tersebut sebelumnya berdinas di Jajaran Polresta Banjarmasin. Oknum ini terbukti melanggar Kode Etik Polri. Terbukti berbuat tindak pidana melkukan perampasan sepeda motor.
Merupakan salah satu wujud,bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sangsi hukuman bagi personil Polri yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun pelanggaran kode etik Polri.
“Keduanya resmi menjadi warga sipil,” kata Kombes Pol Sabana A Martosumito di upacara PTDH pada Senin (31/7).
Menurutnya, kepolisian tidak hanya memberikan hukuman, “Pimpinan Polri juga memberikan penghargaan kepada anggota Polri berprestasi,” bebernya.
Tambahnya, upacara PTDH sebagai bahan introspeksi diri, cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik. Seorang anggota Polri dalam melaksanakan tugas secara profesional, bertanggungjawab, tentunya sesuai ketentuan yang berlaku.
Agar anggota meningkatkan iman, taqwa, dan menauhi bentuk pelanggaran kecil sekali pun. “Ayo kita jaga sitkamtibmas, Polresta Banjarmasin dengan Ramah dan humanis serta kerja ikhlas,” tuturnya.
Pemberitaan sebelumnya, kedua oknum Polri berinisial Aipda PS (41) dan Briptu DEM (26) dilaksanakan upacara PTDH, karena terbukti berbuat kriminalitas melakukam perampasan lima motor dengan modus razia pada Agustus lalu.
Dengan barang bukti lima buat R2, yang belum dipindah tangankan, satu laporan di Polresta Banjarmasin, dua laporan di Polres Banjar dan dua laporan di Polres Banjarbaru.Bermodus razia gunakan jaket dan celana polisi, R2 korban dirampas, lantas korban diminta mengambil R2 di Polda Kalsel. Korban cek di Polda Kalsel dan tidak ada razia kelengkapan surat menyurat kendaraan bermotor. Sam/rds