Mata Banua Online
Selasa, Desember 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polantas Sita Ratusan Knalpot Underbone

by matabanua
31 Juli 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\Agustus 2023\1 Agustus 2023\2\2\New Folder\Polantas Sita Ratusan Knalpot Underbone.jpg
RAZIA – Anggota Polresta Banjarmasin saat merazia knalpot brong di Jalan Ahmad Yani Km 5 Banjarmasin. Sebanyak 165 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong diamankan petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin.(foto:mb/ant)

 

BANJARMASIN – Selama sepekan, sebanyak 165 sepeda motor yang menggunakan knalpot underbone diamankan petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin.

Berita Lainnya

D:\2025\2 Desember 2025\5\hal 5\Walikota HM.Yamin melakukan motoring stok dan harga sembako di pasar tradisional.jpg

Walikota Yamin Monitor Harga dan Stok Pangan

1 Desember 2025
D:\2025\2 Desember 2025\5\hal 5\Kampanye anti kekerasan pada perempuan yang diselenggarakan pemko Banjarmasin.jpg

Pemko Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

1 Desember 2025

Sebelumnya pada Sabtu (29/7) malam, sebanyak 72 sepeda motor roda dua yang menggunakan knalpot underbone diamankan polantas, dan pada dini hari kembali diamankan 93 roda dua di Jalan A Yani Km 3 hingga Km 6 Banjarmasin.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito melalui Kasat Lantas Kompol M Noor Chaidir mengatakan, polresta mengumandangkan perang terhadap penggunaan knalpot underbone.

“Pengendaranya sendiri pastinya akan diberikan sanksi. Kami akan terus menggencarkan upaya ini supaya pengendara roda dua tidak lagi gunakan knalpot brong (underbone),” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan knalpot underbone ini sangat mengganggu bagi pengguna lalu lintas lainnya, karena suaranya yang bising hingga memekakan telinga. Selain itu, knalpot brong dinilai bisa membahayakan keselamatan jiwa pengguna jalan karena suara bisingnya yang mengganggu konsentrasi.

“Guna menimbulkan efek jera, polantas pun melakukan tilang. Selama dua minggu, baru motornya bisa di ambil dengan syarat pemotor harus membawa knalpot standar,” katanya.

Upaya lainnya untuk menghilangkan penggunaan knalpot brong, lanjut dia, Satlantas Polresta Banjarmasin juga melakukan upaya premtif Police Goes To School, yakni kampanye keselamatan berlalu lintas dan sebagainya, dengan menyasar kaum milenial. sam

 

 

Tags: Kapolresta BanjarmasinKasat LantasKnalpot UnderboneKombes Sabana A MartosumitoKompol M Noor Chaidir
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper