
BANJARMASIN – Selama sepekan, sebanyak 165 sepeda motor yang menggunakan knalpot underbone diamankan petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin.
Sebelumnya pada Sabtu (29/7) malam, sebanyak 72 sepeda motor roda dua yang menggunakan knalpot underbone diamankan polantas, dan pada dini hari kembali diamankan 93 roda dua di Jalan A Yani Km 3 hingga Km 6 Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito melalui Kasat Lantas Kompol M Noor Chaidir mengatakan, polresta mengumandangkan perang terhadap penggunaan knalpot underbone.
“Pengendaranya sendiri pastinya akan diberikan sanksi. Kami akan terus menggencarkan upaya ini supaya pengendara roda dua tidak lagi gunakan knalpot brong (underbone),” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan knalpot underbone ini sangat mengganggu bagi pengguna lalu lintas lainnya, karena suaranya yang bising hingga memekakan telinga. Selain itu, knalpot brong dinilai bisa membahayakan keselamatan jiwa pengguna jalan karena suara bisingnya yang mengganggu konsentrasi.
“Guna menimbulkan efek jera, polantas pun melakukan tilang. Selama dua minggu, baru motornya bisa di ambil dengan syarat pemotor harus membawa knalpot standar,” katanya.
Upaya lainnya untuk menghilangkan penggunaan knalpot brong, lanjut dia, Satlantas Polresta Banjarmasin juga melakukan upaya premtif Police Goes To School, yakni kampanye keselamatan berlalu lintas dan sebagainya, dengan menyasar kaum milenial. sam