
BATULICIN – Dalam upaya meningkatkan konsep Good Governance, maka sistem aplikasi atau inovasi dianggap penting. Terutama untuk menghindari terjadinya kebocoran penerimaan retribusi serta kurangnya transparansi atas pengelolaan pendapatan retribusi daerah.
Maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanah Bumbu melakukan sosialisasi sekaligus Launching Aplikasi Sistem Retribusi Pemerintah Daerah (SiRadar), Jumat (28/7/2023) di Mahligai Bersujud.
Kegiatan launching aplikasi SiRadar di ikuti 78 bendahara penerimaan dan operator penginputan dari 15 SKPD penghasil dan 14 unit Puskesmas.
Kepala Bapenda Eryanto Rais melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Henry Kesumajaya mengatakan aplikasi SiRadar ini bertujuan untuk mengoptimalisasikan sistem pencatatan retribusi.
Disamping itu akan memudahkan bendahara penerimaan pada masing- masing SKPD penghasil, untuk melaporkan penerimaan pendapatan daerah. Sehingga dalam penyetoran ke Kas Daerah dapat di lihat secara online dan realtime realisasinya dalam bentuk dashboard.
Saat launching Aplikasi SiRadar, bendahara melakukan uji coba penginputan penerimaan daerah pada menu terbayar dan di lanjutkan upload bukti pembayaran sebelumnya. Sehingga penerimaan daerah sebelum adanya SiRadar pada tahun 2023 terakomodir secara menyeluruh, ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk merekam penerimaan retribusi per hari ke dalam Surat Tanda Setoran (STS) sehingga terbentuk id-billing atau Virtual Account (VA). Surat Tanda Setoran (STS) yang merupakan media penyetoran Bendahara Penerimaan ke Bank (RKUD).
“Aplikasi ini merupakan hasil kerjasama Bapenda dengan PT Mitra Prima Utama sebagai pihak penyedia aplikasi. Serta Bank Kalsel dan Bank BRI sebagai Bank kas daerah,” Tutupnya.
{[Sasar KUD Plasma]}
Sementara itu dibagian lain, distribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPDT PBB-P2). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanah Bumbu sasar KUD Bidang Plasma.
Kepala Bapenda Eryanto Rais melalui Kabid PPPD Ade Pebriady mengatakan, sosialisasi kali ini menyasar pada Koperasi Unit Desa (KUD). Bergerak di bidang Plasma Perkebunan Kelapa Sawit di wilayah Kecamatan Angsana.
KUD yang di kunjungi Tim dari Bapenda yaitu KUD Buana Sawit Sejahtera, KUD Tuwuh Sari, dan KUD Empat Sembilan. Kemudian, ada ribuan lembar blanko pajak PBB yang di salurkan melalui KUD tersebut. Perkebunan kelapa sawit tersebut merupakan milik masyarakat.”Tujuan sosialisasi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak PBB,” Ungkap Ade.
Ade berharap, masyarakat maupun perusahaan berdomisili di Tanbu yang sudah menerima blanko SPPDT PBB-P2 agar melakukan pembayaran atau pelunasan pajak PBB sebelum jatuh tempo. Jatuh tempo Pajak PBB Tahun 2023 ini adalah tanggal 31 Oktober 2023.{[mc/mb03]}