Mata Banua Online
Rabu, Januari 14, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemanggilan Sejumlah Menteri Bukan Pesanan

by matabanua
30 Juli 2023
in Headlines
0

 

Ketut Sumedana

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, pemanggilan yang dilakukan terhadap sejumlah menteri terkait kasus korupsi bukan di latarbelakangi maksud politik atau pesanan dari pihak tertentu. Kejagung memastikan pemanggilan itu murni sebagai upaya penegakan hukum.

Berita Lainnya

Gubernur Hadiri Haul Jamak Para Muassis Ponpes Ma’arif Assunniyyah

Kubu Jokowi Belum Bisa Tunjukkan Ijazah UGM

13 Januari 2026
KPK Bidik Tersangka Lain Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Bidik Tersangka Lain Kasus Korupsi Kuota Haji

13 Januari 2026

Hal ini menyikapi pemanggilan yang dilakukan kejagung terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (25/7), sebagai saksi kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode 2021-2022 beserta turunannya.

Selain Airlangga, pihak kejagung juga akan memanggil mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk di minta keterangannya mengenai kasus serupa.

“Belakangan ini setiap penanganan perkara besar selalu dikaitkan dengan politisasi, yang kebetulan tahunnya lagi tahun politik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana , Minggu (30/7).

Menurutnya, pemanggilan ini menjadi bagian dari penegakan hukum. Selain itu, pemanggilan juga sudah melalui beragam proses dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Pemanggilan AH (Airlangga) itu bukan tiba-tiba dipanggil tanpa alasan dan tanpa proses, tetapi dengan adanya putusan MA yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap lima terpidana yang sudah di hukum rata-rata oleh MA lima hingga delapan tahun pidana penjara, kelima terpidana tidak dibebani uang pengganti sebesar Rp 6,47 T,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk menindaklanjuti putusan MA dalam rangka pengembalian kerugian negara, maka kejagung melakukan penetapan tiga group korporasi menjadi tersangka.

“Untuk mendudukkan persoalan hukum tersebut secara terang benderang dan obyektif, maka kebijakan di ambil di tengah kelangkaan minyak goreng saat itu, maka diperlukan pemanggilan yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia memastikan, pemanggilan yang dilakukan kejagung terhadap Airlangga maupun Lutfi sama sekali tidak ada kaitannya dengan langkah politisasi.

Ketut juga meminta kepada semua pihak untuk tidak mengaitkan kejagung dengan hal berbau politik.

“Jadi pemanggilan AH dan ML (Lutfi) sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi, murni untuk keperluan pembuktian. Jangan kaitkan kami ke ranah politik. Yang jelas, pegangan penyidik sepanjang untuk membuat terang peristiwa hukum dan untuk kepentingan penyidikan, siapapun bisa dipanggil untuk memberikan keterangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam memproses segala macam kasus termasuk yang melibatkan Airlangga dan Lutfi, kejagung tak pernah melakukannya berdasarkan tekanan, apalagi atas dasar pesanan.

“Kami tidak memanggil seseorang berdasarkan tekanan, pesanan, maupun isu ataupun rumor. Semua terkait untuk kepentingan pembuktian, penyidik bekerja sudah on the track dan profesional,” pungkasnya. web

 

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper