
BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku penggelapan mobil rental di wilayah setempat.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Eka Saprianto mengatakan, opsnal reskrim meringkus tersangka bernama Mirza (45), warga Kelurahan Telaga Biru Banjarmasin.
“Ia beraksi dengan modus menyewa mobil selama dua hari di rental mobil di Tanjung Pagar, kemudian mobil rentalan yang di sewa itu digadaikan kepada seseorang di Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, yaitu mobil jenis Expander dengan nopol DA 1387 JV senilai Rp 40 juta,” ujarnya.
Ia menyebutkan, korban bernama Reki (36), sudah sempat menunggu selama satu minggu, namun mobilnya tidak juga kembali, dan akhirnya melapor ke Polsek Banjarmasin Selatan.
Kapolsek membeberkan, anggota reskrim menemukan mobil jenis Expander dengan nopol DA 1387 JV berada di Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut. “Terlapor sendiri ternyata sudah pergi jauh ke Bekasi,” katanya.
Kemudian, menurut hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan terpantau keberadaan pelaku berada di Semarang.
“Saya perintahkan anggota ke Semarang, dan ternyata terlapor kabur lagi ke Sidoarjo di kawasan pergudangan. Beberapa hari kemudian, terendus lokasi persembunyiannya hingga penipu ini berhasil diamankan di Kompleks Pergudangan Sinar Gedangan, Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.
Eka mengungkapkan, dari interogasi polisi, Mirza mengakui telah menggadaikan mobil rentalan di Banjarmasin yakni mobil jenis Expander dengan nopol DA 1387 JV seharga Rp 40 juta kepada seseorang di Bati-Bati.
“Setibanya di Banjarmasin, pelaku resmi menjadi penghuni sel tahanan Polsek Banjarmasin Selatan. ia mengaku kalau uang hasil gadaian untuk menutupi kebutuhan yang harus di bayarnya hingga lari dan sembunyi di Surabaya dan Jakarta,” pungkasnya. sam