
BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mendesak Pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin untuk melakukan pembentukan pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal tersebut lantaran, sisa waktu yang tinggal beberapa bulan dimana Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin belum juga mengajukan kepada Sekwan untuk membentuk pansus tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin, Darma Sri Handayani mengungkapkan agar BPKPAD dan Bagian Hukum serta Perundang-undangan secepatnya melakukannya mengingat batas waktu pengesahan perda tersebut harusnya dimiliki pada awal 2024 nanti.
“Kami masih menunggu instansi terkait mengirimkan surat ke Setwan untuk melakukan paripurna sehingga segera dilakukan pembahasan raperda tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihak Bapemperda akan memberikan batas waktu hingg akhir Juli 2023 atau paling lambat 5 Agustus agar dapat melakukan paripurna tingkat I perihal pembentukan Pansus raperda tersebut.
Apalagi sesuai hasil Rakor di Pangkal Pinang pihaknya diamanati dan diwajibkan tanggal 4 Januari 2024 setiap daerah sudah harus memiliki Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Banyak syarat dan proses yang dilakukan pada perjalanan raperda nanti, diharapkan November 2023 Raperda ini sudah dapat difinalisasi,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan untuk Raperda tersebut sudah selesai draftnya dan secepatnya pihaknya akan mengirim surat ke dewan.
“Mungkin akhir bulan ini atau tanggal 31 Juli kami akan bersurat untuk dilakukan paripurna Raperda pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya. via/ani