
TANJUNG – Mantan anggota Polri yang dipecat karena disersi berinisial HR (34), warga Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, tersandung kasus penipuan soal lahan tanah di wilayah hukum Polres Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, HR ditangkap petugas berdasarkan laporan korban BA (47), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
“Pelaku HR kita sangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” katanya saat konferensi pers, Selasa (25/7).
Ia menjelaskan, pelaku menjalankan modus meminta sejumlah uang kepada korban dengan iming-iming dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin (upaya banding), serta upaya kasasi di MA.
“Tersangka menjanjikan kepada korban akan memenangkan putusannya, karena sebelumnya korban pernah melakukan gugatan perdata dengan obyek tanah namun kalah,” jelasnya.
Sebelumnya, lanjut dia, ada kesepakatan antara pelaku dan korban sebesar Rp 375 juta untuk mengurus permasalahan tanah milik korban.
Korban mengirimkan uang Rp 67,9 juta ke rekening milik HR dengan maksud untuk mengambil sertifikat di bank, dan melunasi utang korban.
Selanjutnya, pelapor kembali mengirim Rp 200 juta kepada pelaku untuk keperluan memberi hakim dan Mahkamah Agung, karena putusan akan segera ditandatangani dengan dimenangkan oleh korban.
Namun kemudian korban merasa curiga dengan pelaku karena tidak pernah memberi kejelasan dan kepastian terkait proses kasasi.
“Atas kasus penipuan ini, korban selaku pelapor merasa keberatan dan telah mengalami kerugian Rp 267,9 juta,” ucap kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Galih Wiratama dan pejabat sementara Kasi Humas Iptu Sutargo.
Kini, HR menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tabalong bersama barang bukti berupa rekening koran Bank BRI atas nama pelaku dan korban, serta satu bundel kutipan Putusan Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai bukti tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan korban. ant