Senin, Agustus 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kasat: Beroperasi Sejak Desember 2022

Kasus Kepemilikan Ribuan Kosmetik Ilegal

by matabanua
25 Juli 2023
in Indonesiana, Tanah Bumbu
0
D:\2023\Juli 2023\26 Juli 2023\2\2\New Folder\Beroperasi Sejak Desember 2022.jpg
AKP Endris Ary Dinindra(foto:mb/ist)

 

BATULICIN – Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Endris Ary Dinindra mengungkapkan, tersangka kepemilikan ribuan jenis kosmetik ilegal telah beroperasi sejak Desember 2022.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\4 Agustus 2025\2\2\Tim Puslabfor Bawa Sampel Kebakaran ULM.jpg

Tim Puslabfor Bawa Sampel Kebakaran ULM

3 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\4 Agustus 2025\2\2\Warga Jelatang Antusias Sambut Haul Sekumpul.jpg

Warga Jelatang Antusias Sambut Haul Sekumpul

3 Agustus 2025
Load More

“Sebelumnya, anggota kami telah menyita sebanyak 1.372 kosmetik ilegal dari pelaku N (25), warga Kotabaru yang diduga sebagai penjual atau pengedar selama tujuh bulan,” katanya, Selasa (25/7).

Ia menjelaskan, selama tujuh bulan tersebut, diperkirakan sudah mencapai ribuan kosmetik yang terjual ke seluruh pelanggan di Kabupaten Tanah Bumbu dan sekitarnya.

Pelaku mengedarkan kosmetik ilegal tersebut dengan cara daring, yakni pelanggan terlebih dahulu memesan barang, kemudian membayar ke rekening bank milik pelaku.

Setelah itu, pelaku mengirim kosmetik tersebut ke alamat masing-masing dari pelanggan melalui jasa pengiriman.

Dari pengakuan pelaku, kosmetik ilegal tersebut berasal dari Kalimantan Utara dengan nilai jual mencapai ratusan juta.

“Kini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya yang bersangkutan kami tangkap pada Sabtu (9/7) sekitar pukul 20.00 Wita, di Jalan Mangga I Kelurahan Batulicin,” ujarnya.

Kasat menambahkan, berdasarkan Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana di ubah Pasal 60 angka 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, yakni setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dan 2, di pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Sementara, Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tanah Bumbu Rahmat meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih waspada, serta berhati-hati terhadap peredaran kosmetik dan sejenisnya yang tidak terdaftar di BPOM.

“Lakukan cek kemasan sebelum membeli, cek label, cek izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile dan kedaluwarsa,” jelasnya.

Jika salah satu dari produk yang di beli tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh BPOM, lanjut dia, maka patut dicurigai produk tersebut ilegal atau tidak aman untuk dikonsumsi. ant

 

 

Tags: AKP Endris Ary DinindraAplikasi BPOM MobileKasat Reskrim Polres Tanah BumbuKosmetik Ilegal
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA