Mata Banua Online
Selasa, Januari 13, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dito Sudah Sampaikan Klarifikasi LHKPN

by matabanua
24 Juli 2023
in Headlines
0

 

Dito Ariotedjo

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai mengklarifikasi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo, terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Berita Lainnya

Presiden Resmikan 166 SR se-Indonesia

Presiden Resmikan 166 SR se-Indonesia

12 Januari 2026
JPU Diperintahkan Serahkan Hasil Audit BPKP kepada Nadiem

JPU Diperintahkan Serahkan Hasil Audit BPKP kepada Nadiem

12 Januari 2026

“Menpora ini tadi pagi kita klarifikasi. Saya yang menelepon menpora. Menanyakan ini apa dalamnya, suratnya apa, karena dia enggak melampirkan surat apa-apa,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7).

Ia mengatakan, proses klarifikasi tersebut tidak akan menghambat pengumuman LHKPN Dito Ariotedjo di situs elhkpn.kpk.go.id.

Menurutnya, salah satu materi yang membuatnya mengklarifikasi Dito yakni soal kategori hadiah yang dicantumkan dalam LHKPN-nya.

Pahala mengungkapkan, hal itu membuat lembaga antirasuah melakukan klarifikasi, lantaran hadiah kerap dikonotasikan negatif.

“Rupanya beliau di advice oleh entah siapa itu, bahwa ini kan ada kolom usaha sendiri, warisan, hadiah, hibah tanpa akta, dan hibah. Rupanya di advice kalau hibah harus pakai akta, jadi hadiah saja. Jadi kita kaget, karena selama ini enggak ada di database kita hadiah sebesar ini,” jelasnya.

Namun setelah dijelaskan dalam klarifikasi via telepon tersebut, lanjut dia, menpora mengatakan ia akan merevisi kategori hadiah menjadi hibah tanpa akta.

“Beliau akan mengganti LHKPN nya yang disebut hadiah-hadiah di ganti hibah tanpa akta,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK, harta kekayaan Menpora Dito Ariotedjo mencapai Rp 282 miliar.

Namun, ada lima harta kekayaannya yang berasal dari hadiah dengan total Rp 162 miliar, yakni tanah dan bangunan seluas 3.623 m2/2.828 m2 di Jakarta Timur seharga Rp 114.193.000.000, tanah dan bangunan seluas 488 m2/236 m2 yang tidak diketahui kawasannya seharga Rp 10.000.000.000, tanah dan bangunan seluas 346.65 m2/346.65 m2 di Jakarta Pusat seharga Rp 17.350.000.000, tanah dan bangunan seluas 382.13 m2/382.13 m2 di Jakarta Selatan seharga Rp 20.052.355.600, dan mobil Toyota Alphard 2,5 G tahun 2019 seharga Rp 900.000.000. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper