BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin mengamankan pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah setempat.
Petugas Unit Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan satu wanita dan satu pria terkait kasus narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, Sulastri alias Ilas (46), ditangkap di Jalan A Yani Km 4,5, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Senin (17/7).
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 5,1 gram, yang disembunyikan di dalam satu lembar tisu yang di bungkus satu lembar sobekan plastik warna hitam di kotak bekas rokok.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merk Oppo warna biru dan uang tunai Rp 600 ribu.
Saat dilakukan pengembangan lanjutan, petugas kembali menangkap pelaku lainnya seorang laki-laki bernama Muliyadi alias Mumul (53), warga Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Dari Mulyadi di sita uang tunai sebesar Rp 200 ribu, satu buah handphone Oppo A31 warna hitam. “Tersangka Sulastri alias Ilas dan Muliyadi alias Mumul diamankan di lokasi berbeda,” ucap Kompol Mars Suryo Kartiko.
Ia membeberkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di kawasan Jalan A Yani Km 4,5 Gang Hidayah, hingga kemudian dilakukan penyelidikan.
Di hadapan penyidik, Sulastri dan Mulyadi mengakui semua perbuatannya. Mereka mengaku terlibat dalam peredaran narkoba sejak beberapa bulan lalu. Sabu tersebut di dapatkan dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.
“Tersangka awalnya beli sabu dari seseorang, kemudian sabu itu akan di jual lagi. Ia akan mendapatkan keuntungan dari selisih harganya,” jelas kasat.
Kini, kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin guna dimintai keterangan. Petugas masih mendalami keterangan kedua tersangka guna membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Banjarmasin.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal 20 tahun penjara. sam