
KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kotabaru melaksanakan upacara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 dengan tema; Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional, di halaman kantor kejaksaan setempat, Sabtu (22/7).
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengapresiasi kejari setempat yang telah menyelesaikan 200 kasus di luar pengadilan atau melalui Restorative Justice (RJ) Wadah Saijaan hingga tahun 2023.
“Sesuai yang disampaikan, Kejaksaan Negeri Kotabaru telah menyelesaikan 200 restorative justice dalam program mereka,” ujarnya.
Ia juga memuji kinerja Kejari Kotabaru karena berhasil menjalankan program yang inovatif, terutama pelayanan terhadap masyarakat setempat.
Syairi pun berpesan kepada Kajari Kotabaru agar selalu bersinergi dengan pemerintah daerah, dalam rangka percepatan pembangunan di Bumi Saijaan serta meningkatkan pengawasan dan pendampingan terhadap pelaksanaan APBD.
“Saya atas nama pribadi dan DPRD mengucapkan Selamat Hari Bhakti Adhiyaksa ke-63 Tahun 2023,” ujarnya.
Ketua DPRD Kotabaru juga mendukung program yang baru diluncurkan berupa pelaksanaan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) dengan seluruh kepala desa, dalam rangka pengawalan dan pengawasan penggunaan dana APBD.
Ia berharap, penggunaan dana desa dapat terlaksana dengan baik untuk percepatan pembangunan pada 168 desa, dan dapat dimanfaatkan masyarakat seluas-luasnya.
Sementara, Kajari Kotabaru Dr Muhammad Fadlan SH MH mengatakan, dalam peringatan HBA ke 63 tahun 2023, pihaknya telah melaksanakan berbagai rangkaian kegiatan sosial, di antaranya lomba memancing dan donor darah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda Kabupaten Kotabaru atas partisipasinya dalam kegiatan donor darah tersebut,” ujarnya.
Ia menyebutkan, sesuai tema HBA ke-63, Kejari Kotabaru telah mengimplementasikannya dengan meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) Wadah Saijaan sebanyak 224 buah, yang tersebar di desa dan kecamatan di Kotabaru.
“Semoga Wadah Saijaan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan dirasakan keberadaannya oleh seluruh masyarakat Kotabaru, sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi, dan dimediasikan oleh jaksa serta disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama setempat,” pungkasnya. bet/ant