
JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengatakan, Rp 162 miliar dari total hartanya yang berjumlah Rp 282 miliar merupakan pemberian orangtuanya.
Ia memahami hartanya yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menarik perhatian publik karena berjumlah fantastis.
Karena itu lah, ia pun mengatakan jika harta berupa rumah dan mobil tersebut diberikan kedua orangtuanya. “Dari lima aset tanah, empat di antaranya adalah pemberian dari orangtua. Jadi memang posisinya hadiah. Kita kan tidak bisa milih lahir dari mana,” katanya, Rabu (19/7).
Dito menyebut sempat berpikir menulis pemberian orangtuanya itu sebagai hibah, namun hal itu tak ia lakukan setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum.
Ia mengatakan, hibah harus disertai akta, karena harta Rp 162 miliar adalah pemberian orangtua, maka Dito menulisnya sebagai hadiah di LHKPN.
Menpora pun meyakini tak ada masalah dengan harta yang dimilikinya. Ia juga telah menyerahkan semua berkas terkait hartanya ke KPK.
“Itu sudah diberikan dan di input saat laporan. Kan memang proses verifikasi penelusuran di KPK itu ada jangka waktu 30 hari sejak kita input. Jadi waktu kita input, data pelaporan semua sertifikat dan bukti otomatis wajib diserahkan,” ucapnya.
Dito juga bercerita latar belakangnya dan istrinya yang tak pernah menjadi penyelenggara negara, juga soal ayahnya yang hanya sebentar menjadi penyelenggara negara.
“Di pengujung karier, ayah kandung saya memang sempat mengabdikan diri sebagai direksi BUMN. Selama ini, saya dan istri memang tidak pernah menghitung jumlah harta, baik itu hadiah, aset perusahaan, dan lainnya,” jelasnya.
Sebelumnya, harta Menpora Dito Ariotedjo menjadi sorotan publik setelah namanya disebut dalam kasus korupsi proyek menara BTS. LHKPN nya bernilai Rp 282 miliar.
Ia sempat disebut terlibat dalam dugaan makelar kasus proyek BTS, dan Kejaksaan Agung telah memeriksa Dito pada 3 Juli lalu.
“Jadi informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH (Irwan Hermawan) bahwa ia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi pada jumpa pers di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (3/7). web