PELAIHARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana desa yang dilakukan mantan Kepala Desa Damit Hulu Anang Mulyani, Kamis (20/7).
Di eksekusinya terpidana tersebut karenanya proses hukumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Teguh Imanto SH Mhum melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Akhmad Rifani mengatakan, pihaknya selaku eksekutor telah melaksanakan kegiatan eksekusi pidana badan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Nomor: 93/O.3.18/Fu.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.
“Kegiatan kita lakukan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dengan memasukan terpidana ke dalam Rutan Pelaihari Kelas IIb,” katanya
Ia menambahkan, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm tanggal 08 Maret 2023, Anang Mulyani melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang dalam putusannya hakim menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan empat bulan, serta denda sebesar Rp 200.000.000 subsider satu bulan kurungan.
Selain itu, Anang Mulyani juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 872.982.444,62 dengan ketentuan apabila tidak di bayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa selama enam tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp.872.982.444,62 atau tiga tahun tiga bulan penjara.
Kemudian, selama proses persidangan setelah agenda pembacaan surat tuntutaan dari jaksa penuntut umum, terpidana dikeluarkan dari tahanan Rutan Pelaihari Kelas IIb dikarenakan mendapatkan pembataran dari majelis hakim.
Lalu, berdasarkan penetapan majelis hakim nomor: 38/Pid.sus-TPK/2022/PN. Bjm tertanggal 11 Januari 2023, dikarenakan alasan kesehatan, penahanan terdakwa ditangguhkan.
Karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kemudian terpidana dieksekusi untuk menjalani hukuman. ris