Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Angsau Rampung

by matabanua
20 Juli 2023
in Indonesiana, Tanah Laut
0
D:\2023\Juli 2023\21 Juli 2023\2\2\New Folder\Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Angsau Rampung.jpg
PETUGAS dari Kejari Tala saat membawa AF menuju Rutan Pelaihari. (Foto:mb/ris)

 

PELAIHARI – Kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPT Puskesmas Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut yang ditangani pihak polres setempat, telah dinyatakan rampung.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel Habib Umar Hasan - Copy.jpg

Angka ATS di Kabupaten Banjar Tertinggi di Kalsel

1 Juli 2025
Bupati dan Insan Media Kolaborasi Bangun Daerah

Bupati dan Insan Media Kolaborasi Bangun Daerah

1 Juli 2025
Load More

Penyidik pun melimpahkan berkas perkara dan tersangkanya ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam hal ini Kejari Tanah Laut (proses tahap II) pada Selasa (18/7).

Kajari Tanah Laut Teguh Imanto SH MH melalui Kasi Pidsus Akhmad Rifani mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum yang dilaksanakan di Kejari Tanah Laut dilanjutkan serangkaian tindakan penahanan terhadap tersangka AF.

Tersangka AF merupakan bendahara yang diduga melakukan penyalahgunaan Pengelolaan Dana Program BOK pada UPT Puskesmas Angsau Kecamatan Pelaihari Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 267.056.800.

Tersangka selaku bendahara pengeluaran, melakukan pencairan anggaran keuangan negara yang tidak sesuai atau tidak di dukung dengan bukti laporan pertanggungjawaban

Alasan penuntut umum melakukan penahanan terhadap tersangka AF, didasarkan pada alasan subjektif dan objektif sebagaimana yang diatur didalam pasal 21 KUHAP, dengan alasan objektif yakni tindak pidana yang dilakukan AF di ancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun.

Sedangkan alasan subjektif, yakni ada kekhawatiran tersangka AF akan melakukan tindak pidana lagi dengan mempengaruhi saksi-saksi serta menghilangkan barang bukti. ris

 

 

Tags: BOKKabupaten Tanah LautKecamatan PelaihariPuskesmas Angsau RampungUPT Puskesmas Angsau
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA