
PELAIHARI – Kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPT Puskesmas Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut yang ditangani pihak polres setempat, telah dinyatakan rampung.
Penyidik pun melimpahkan berkas perkara dan tersangkanya ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam hal ini Kejari Tanah Laut (proses tahap II) pada Selasa (18/7).
Kajari Tanah Laut Teguh Imanto SH MH melalui Kasi Pidsus Akhmad Rifani mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum yang dilaksanakan di Kejari Tanah Laut dilanjutkan serangkaian tindakan penahanan terhadap tersangka AF.
Tersangka AF merupakan bendahara yang diduga melakukan penyalahgunaan Pengelolaan Dana Program BOK pada UPT Puskesmas Angsau Kecamatan Pelaihari Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 267.056.800.
Tersangka selaku bendahara pengeluaran, melakukan pencairan anggaran keuangan negara yang tidak sesuai atau tidak di dukung dengan bukti laporan pertanggungjawaban
Alasan penuntut umum melakukan penahanan terhadap tersangka AF, didasarkan pada alasan subjektif dan objektif sebagaimana yang diatur didalam pasal 21 KUHAP, dengan alasan objektif yakni tindak pidana yang dilakukan AF di ancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun.
Sedangkan alasan subjektif, yakni ada kekhawatiran tersangka AF akan melakukan tindak pidana lagi dengan mempengaruhi saksi-saksi serta menghilangkan barang bukti. ris