
BANJARMASIN- Aturan yang menyatakan Ketua Rukun Tetangga (RT) dilarang berpolitik oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dianggap belum jelas kebenarannya oleh masyarakat menjelang Pemilihan Umum (Peilu) tahun 2024.
Hal tersebut terungkap dalam acara Sosialisasi Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Ideologi Pancasila yang dilaksanakan Sekretaris Komisi I DPRD kalsel H Suripno Sumas dengan menghadirkan narasumber Dr Ir H Sugiarto Sumas, Anggota Komisi IV DPRD Kalsel H Risdianto Haleng dan Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin H Deddy Sophian SE.Selain itu peserta yang hadir dari para Ketua RT di Kawasan Kecamatan Banjarmasin Barat dan Selatan.
Suripno Sumas mengatakan Ketua RT dilarang berpolitik kalau mereka menggunakan hak untuk dipilih masuk kategori adalah pejabat negara dibayar melalui anggaran pemeritah, kalau Ketua RT ingin menjabat sebagai anggota DPRD, maka dia harus mengundurkan diri sebagai Ketua RT.
Tetapi kalau dia ditunjuk sebagai Ketua TPS di KPPS hal itu masih belum jelas aturannya yang lengkap karena menunggu PKPU dulu. “Oleh karena itu saya sarankan apabila Ketua RT dalam PKPU nantinya terkendala dalam peraturan terbaru bisa saja dialihkan kepada pihak lain, tetapi dengn orang terdekat misalnya istri, anak dan menantunya,” ujar Suripno Sumas pada Sosialisasi Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Ideologi Pancasila ditempat kediamannya di Jalan Meratus Banjarmasin, Kamis (20/7) siang.
Tetapi dalam proses kegiatannya tetap diarahkan oleh Ketua RT yang berpengalaman dalam TPS tersebut.Sehingga dalam pelaksanaan Pemilu nantinya dapat berjalan dengan aman dan lancar seluruhnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin H Deddy Sophian mendekati Pemilu 2024 ada beberapa regulasi yang isampaikan pelaksanaan oleh KPU bahwa Ketua RT tidak terlibat politik praktis, artinya Ketua RT menjadi tokoh dilingkungannya.
“Karena kita berharap Pemilu 2024 berlangsung dengan riang gembira, jujur dan adil, saya rasa Ketua RT juga tidak ikut partisifasi pada politik manapun,” ujar Deddy.
Secara pribadi tentu sependapat dengan regulasi yang dibuat pada Pemilu yang akan datang dengan riang gembira, serta terpilih pemimpin-pemimpin yang aman dan peduli terhadap masyarakatnya.
Narasumber Dr Ir H Sugiarto Sumas mengatakan sebenarnya Pemilu itu memilikadalah hak seluruh masyarakat apakah itu ASN, pejabat negara.
Kemudian hak untuk dipilih tetapi untuk dipilih ada persyaratan dipilih supaya tidak ada benturan mereka tidak sebagai pejabat pemerintah, begitu juga Ketua RT sudah dapat uang penghargaan dari APBN atau APBD.
“Tapi sampai saat ini belum ada aturan yang terbaru atau belum ada ketegasan,sehingga akan kita tunggu PKPU nanti. Yang penting tidak ada benturan kepentingan, kalau sebagai petugas TPS bukan yang dipilih,” ujar Sugiarto Sumas.
Misalnya pemilihan di Papua dimana kepala suku adatnya bisa mewakili seluruh suara masyarakatnya yang jelas aturan Ketua RT tidak boleh memilih belum jelas lagi.rds