
BANJARAMSIN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) gelar rapat pembahasan program kerja tahun anggaran 2024 bersama mitra kerja, salah satunya Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel.
Rapat diawali dengan penyampaian dari Said, SH., LL.M., Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel mengenai Program Kerja Tahun Anggaran 2024 yang berdasarkan surat Sekretaris Daerah Nomor 900.1/353/BPKAD/2023 Hal Alokasi Pagu Anggaran Biro Hukum Dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp5.000.000.000.
Untuk program fasilitasi dan koordinasi hukum di KUA PPAS Tahun 2024 yakni sebesar Rp3.962.248.000.Said juga menjelaskan bahwa saat ini Biro Hukum sedang dalam proses mengoptimalkan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang mudah, murah, cepat dan akurat.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel Hj Rachmah Norlias, selaku pimpinan rapat ditemui setelah kegiatan mengatakan hal yang menjadi perhatian mendasar Komisi I DPD Kalsel yakni terkait minimnya anggaran program fasilitasi dan koordinasi hukum di Biro Hukum.
“Untuk Biro Hukum kami mengharapkan anggarannya masih bisa ditambahkan, mengingat tugas-tugas Biro Hukum yang harus dijalani, mengingat lintas SKPD yang dilayani dalam rangka pembuatan-pembuatan Pergub maupun Perda,” ujar politikus senior fraksi PAN ini di ruang rapat Komisi I DPRD Kalsel, Selasa (18/7) pagi.
Lebih lanjut Rachmah mengatakan, ada salah satu yang jadi prioritas untuk diperbaiki terutama untuk anggaran bantuan hukum untuk kelompok masyarakat miskin, dimana saat ini anggarannya belum sesuai untuk membantu warga miskin yang menghadapi masalah hukum.
“Saat ini masih dengan angka lima juta rupiah per-kasus, kami harapkan dari komisi I bisa ditinkatkan menjadi delapan juta rupiah per-kasus sesuai dengan keputusan Kemenkumham yang terbaru,” terang Rachmah.
Pada kesempatan ini, Komisi I DPRD Kalsel juga membahas program kerja bersama 2 mitra lainnya, yakni Sekretariat DRPD Provinsi Kalsel dan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalsel.
Komisi I DPRD Kalsel masih membuka ‘keran’ jika memang ada skala prioritas yang perlu dianggarkan, sehingga nantinya dapat diperjuangkan di Badan Anggaran.rds