
BANJARMASIN – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) digugat oleh seorang bidan Rubiyati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Gugatan itu dilayangkan oleh Rubiyati terkait mutasi dirinya yang dinilai tidak wajar.
Hal tersebut dibenarkan Humas PTUN Banjarmasin Berdyan Shonata SH ketika dikonfirmasi Mata Banua, Selasa (18/7).
“Ya benar, gugatan yang diajukan Rubiyati terhadap Bupati HST terkait mutasi diri sudah masuk, dan teregister tanggal 13 Juli 2023,” katanya.
Ia menyebutkan, jadwal sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan gugatan sudah ditentukan, begitu pula dengan majelis hakimnya.
“Rencananya sidang dengan pemeriksaan persiapan di gelar pada Kamis (20/7), dengan Majelis Hakim Ketua Yohanes Christian Motulo SH serta hakim anggota Aslamia SH dan Ratna Kartiani Sianipar SH,” ujarnya.
Menurutnya, untuk sidang dengan pemeriksaan persiapan dilakukan secara tertutup dan masih menggunakan elektronik.
“Terkecuali pada sidang pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi, karena sistem persidangan di PTUN ini tidak ada mediasi, dan putusannya pun nanti juga melalui elektronik,” jelas Berdyan.
Diketahui, Rubiyati seorang PNS yang berdinas sebagai bidan melayangkan gugatan terhadap Bupati HST ke PTUN Banjarmasin melalui tim kuasa hukumnya Ishfi Ramadhan, Hj Fairuz, dan Andi Mahmudi., karena beranggapan SK mutasi dirinya tidak wajar.
Gugatan itu muncul menyusul terbitnya SK mutasi yang dilakukan oleh Bupati HST terhadap Bidan Desa di Puskesmas Pandawan ke tempat yang baru, yaitu Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur. ris

