
BANJARMASIN – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia (Lansia).
Raperda yang bertujuan untuk memperkuat program pemberdayaan dan perlindungan para lansia yang selama ini dirasakan masih kurang.
Ketua Pansus Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Lansia, Amalia Handayani mengatakan raperda dibuat untuk meningkatkan tanggung jawab Pemko Banjarmasin baik melalui kerjasama dan koordinasi antar SKPD terkait dalam menjalankan program pemberdayaan lansia.
Ia mengatakan dibutuhkan kerangka konseptual yang dapat memperbaiki kapasitas hidup lansia. Dengan ini maka pelayanan terhadap lansia juga wajib diberikan seperti pelayanan kesehatan, pelayanan keagamaan dan mental spiritual hingga pelayanan kesempatan kerja.
“Bagi lansia yang sehat dan bugar serta mau diberdayakan, maka akan disediakan wadah untuk meningkatkan atau mendayagunakan pengetahuan,keahlian, keterampilan serta pengalaman yang dimilikinya,” jelasnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, lansia juga diberikan peluang kerja ini baik di sektor formal maupun non formal melalui kesempatan berusaha secara perorangan, kelompok, organisasi atau lembaga.
“Dengan memberikan peluang tersebut maka lansia dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar, dalam hidup bermasyarakat,” ucapnya.
Kendati demikian, dia lebih jauh mengatakan, dalam memberdayakan dan melindungi lansia juga menjadi tanggung jawab keluarga serta masyarakat.
“Kita perlu dibuat payung hukum yang memuat sejumlah kebijakan untuk memperkuat program pemberdayaan dan perlindungan terhadap lansia,” demikian Amalia Handayani. via/ani