Rabu, Agustus 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pernikahan Dini, Lagi Lagi di Persoalkan

by matabanua
17 Juli 2023
in Opini
0
D:\2023\Juli 2023\18 Juni 2023\8\8\lidia astuti.jpg
Baiq Lidia Astuti S.Pd (Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan)

 

Generasi muda saat ini dalam kondisi yang sangat ironis, di tengah arus modernisasi persoalan pemuda membuat kita mengelus dada, dari narkoba, tawuran, pergaulan bebas, dan masih banyak lainnya. Di awal tahun, viral berita ratusan pelajar hamil di luar nikah yang berdampak pada banyaknya permintaan dispensasi nikah menghiasi berbagai platform media sosial.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\8\8\Gennta Rahmad Putra.jpg

Dua Sisi Artificial Intelligence dalam Pembangunan Berkelanjutan

19 Agustus 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Indonesia Masih Dijajah

19 Agustus 2025
Load More

Lagi dan lagi permasalahan pernikahan dini kembali jadi sorotan. Pasalnya, UU sudah membatasi usia minimal melangsungkan pernikahan, tapi faktanya pernikahan dini tidak juga menunjukan penurunan yang signifikan.

Berdasarkan data UNICEF, Indonesia menduduki peringkat ke-8 di dunia dan ke-2 di ASEAN dengan jumlah pernikahan dini terbanyak. UNICEF mencatat bahwa Indonesia berada pada peringkat ke-8 tertinggi dengan angka absolut “pengantin anak” sebesar 1.459.000 kasus.

Di Kalimantan sendiri, khususnya di Kabupaten Banjar Angka pernikahan usia dini berada di peringkat tiga. Angka ini kemudian menjadi perhatian pemerintah sehingga Pemkab Banjar melalui Gerakan Organisasi Wanita (GOW) gencar sosialisasi ke pelajar. Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar Merilu Ripner, mengatakan Kegiatan tersebut dilaksanakan karena tingginya angka pernikahan dini dan angka stunting di Kabupaten Banjar.

Praktik perkawinan di bawah umur di Indonesia disebabkan berbagai hal. Mulai dari pengaruh adat, kebiasaan masyarakat, agama, faktor ekonomi, pendidikan rendah, hingga yang paling membahayakan yaitu pergaulan remaja yang menyebabkan terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan.

Menurut KPAI banyaknya kasus tersebut dianggap sebagai “bencana nasional” yang akan memunculkan rangkaian persoalan akibat pernikahan dini, diantaranya, kematian ibu dan bayi, membahayakan kesehatan mental, stunting kekurangan gizi, dapat terkena kanker serviks, osteoporosis kecacatan, merugikan negara secara ekonomi, meningkatnya resiko KDRT.

Dari analisis tersebut muncul solusi yang ditawarkan, dengan melakukan edukasi bahaya pernikahan dini, sosialisasi pendidikan seks dan kesehatan reproduksi, memperketat syarat dispensasi nikah (menambah batasan umur), pendidikan dan pemberdayaan perempuan, mendorong terciptanya kesetaraan gender. Namun ternyata solusi yang ditawarkan pun belum mampu mengatasi persoalan tersebut, yang angkanya meningkat dari tahun ke tahun.

Bagaimana Islam memandang persoalan pernikahan dini dan bagaimana cara Islam menyelesaikan persoalan sehingga mampu mewujudkan generasi emas sebagaimana yang dicita-citakan negeri ini di tahun 2045?

Islam tidak melarang pernikahan dini, yaitu pernikahan yang dilakukan di masa awal masa balig, sepanjang memenuhi seluruh ketentuan syariat Islam tentang pernikahan. Bahkan Islam menjadikan pernikahan sebagai perkara sunnah yang disukai oleh Allah SWT dan Rasul-Nya SAW.

Islam bahkan memudahkan bagi siapa pun yang telah mampu untuk menikah. Islam juga tidak perlu lagi memperdebatkan tentang batas minimal usia calon mempelai yang tepat untuk menikah sebagaimana yang terjadi saat ini.

Menurut pandangan Islam, Nikah dini bukan persoalan. Persoalan utama masalah sosial pemuda hari ini yang di anggap sebagai masalah yaitu stunting, pembuangan bayi, prostitusi sejatinya adalah masalah cabang dari bebasnya pergaulan yang mengantarkan pada perzinaan(seks bebas).

Di dalam surah al Isra ayat 32, Allah melarang mendekati zina. Pelaku yang melakukan zina akan mendapatkan hukuman yang sepadan, yakni hukum razam bagi yang sudah menikah, dan dera/cambuk bagi yang belum menikah.

Islam juga mengatur tata cara menutup aurat, menjaga pandangan, melarang khalwat, melarang tabarruj yang merupakan unsur pencegah terjadinya perzinaan.

Akan tetapi tentunya, penerapan sistem pergaulan sesuai aturan Islam ini tidak bisa berdiri sendiri. Harus melalui peran negara bersamaan dengan penerapan aturan hidup yang lain. Seperti pendidikan, UU ITE, hukum, dll.

Begitupun negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap keluarga memahami tanggung jawab mereka dalam mendidik anak-anaknya dengan Islam serta menyiapkan sejak dini pembentukan kepribadian Islam pada mereka.

Dengan sistem pendidikan Islam yang diterapkan secara kaffah, negara dapat menguatkan pembentukan karakter generasi yang telah dimulai oleh orang tua dalam keluarga.

Masyarakat yang dibina dan diberikan arahan-arahan Islam oleh negara, juga akan tersuasana melakukan kontrol sosial secara dinamis dengan selalu menegakkan amar makruf nahi munkar.

Maka yang kita harapkan nantinya generasi kita adalah ketika mereka mau menikah, mereka memahami pernikahan itu sendiri, tau tujuan yang hendak dicapai dalam kehidupan dan juga terbentuk generasi yang takut kepada Allah.

Tentu saja terwujudnya generasi emas 2045 bukan hal yang mustahil untuk terealisasi jika Islam dijadikan asas dan sistem yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Wallahu A’lam

 

 

Tags: Baiq Lidia AstutiGOWPemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatanpernikahan diniPPPA
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA