Mata Banua Online
Senin, Oktober 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Simpan Sabu, FN Diamankan Petugas

by matabanua
16 Juli 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin meringkus seorang karyawan swasta yang kedapatan menyimpan dan memiliki sabu yang ditemukan di kantong pakaiannya.

“Sabu yang kami sita dari pelaku itu sebanyak dua paket, satu paket seberat 5,01 gram dan satu paket lagi seberat 0,05 gram,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Jumat (14/7).

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\5\Walikota HM.Yamin,Sekdakot Ikhsan Budiman, Kadiskominfotik Windiastika Kartika serta insan pers.jpg

Pemko-Insan Pers Gelar Outbond di Anjungan Kalsel TMII

12 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\5\Perangkat Desa Lokgabang Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar foto bersama seusai.jpg

Desa Lokgabang Raih Prestasi Nasional

12 Oktober 2025

Ia mengatakan, pelaku diringkus pada Selasa (11/7) malam sekitar pukul 20.30 Wita, dan diketahui berinisial FN alias Udin (51), warga Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Ia menyebutkan, Udin ditangkap anggotanya saat berada di Jalan Mayjen Sutoyo S tepatnya di dalam Gang Pangeran Suryanata Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Kronologi penangkapan, lanjut dia, saat itu pelaku dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan dua paket sabu-sabu, yang mana satu paket di kantong celana depan sebelah kanan, satu paket lagi di kantong jaket sebelah kiri.

Selain menyita sabu sebanyak dua paket, anggota di lapangan juga menyita satu unit handphone genggam dan uang tunai senilai Rp1.000.000.

“Dari pengakuan pelaku, uang senilai Rp1 juta itu merupakan uang hasil keuntungan atas kegiatan transaksi sabu,” ujarnya.

Kasat menambahkan, atas temuan barang bukti tersebut akhirnya petugas membawa pelaku Udin dan sejumlah barang bukti ke kantor Satresnarkoba di Polresta Banjarmasin.

Dari hasil penyidikan sementara, Udin ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut kemudian dilakukan penahan.

Selain itu, atas perbuatan tersangka melakukan penyalahgunaan barang haram tersebut, polisi menjeratnya dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Saya berpesan kepada masyarakat agar jangan bersentuhan dengan narkoba apalagi sampai jadi pengedar apabila kedapatan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. ant

 

 

Tags: Kasat Resnarkoba Polresta BanjarmasinKompol Mars Suryo KartikoSatresnarkoba
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper