BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin meringkus seorang karyawan swasta yang kedapatan menyimpan dan memiliki sabu yang ditemukan di kantong pakaiannya.
“Sabu yang kami sita dari pelaku itu sebanyak dua paket, satu paket seberat 5,01 gram dan satu paket lagi seberat 0,05 gram,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Jumat (14/7).
Ia mengatakan, pelaku diringkus pada Selasa (11/7) malam sekitar pukul 20.30 Wita, dan diketahui berinisial FN alias Udin (51), warga Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Ia menyebutkan, Udin ditangkap anggotanya saat berada di Jalan Mayjen Sutoyo S tepatnya di dalam Gang Pangeran Suryanata Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Kronologi penangkapan, lanjut dia, saat itu pelaku dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan dua paket sabu-sabu, yang mana satu paket di kantong celana depan sebelah kanan, satu paket lagi di kantong jaket sebelah kiri.
Selain menyita sabu sebanyak dua paket, anggota di lapangan juga menyita satu unit handphone genggam dan uang tunai senilai Rp1.000.000.
“Dari pengakuan pelaku, uang senilai Rp1 juta itu merupakan uang hasil keuntungan atas kegiatan transaksi sabu,” ujarnya.
Kasat menambahkan, atas temuan barang bukti tersebut akhirnya petugas membawa pelaku Udin dan sejumlah barang bukti ke kantor Satresnarkoba di Polresta Banjarmasin.
Dari hasil penyidikan sementara, Udin ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut kemudian dilakukan penahan.
Selain itu, atas perbuatan tersangka melakukan penyalahgunaan barang haram tersebut, polisi menjeratnya dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Saya berpesan kepada masyarakat agar jangan bersentuhan dengan narkoba apalagi sampai jadi pengedar apabila kedapatan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. ant