TANJUNG – Polres Tabalong menciduk dua residivis berinisial JR (37) dan MA (31), terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda, masing-masing di Kelurahan Belimbing Raya dan Desa Manduin.
“Kedua pelaku JR dan MA kita tangkap terkait dugaan curanmor,” ujarnya, Kamis (13/7).
Pelaku JR diamankan di Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, dan MA di Desa Manduin Kecamatan Muara Harus oleh satreskrim yang dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama.
Kedua pelaku merupakan residivis dan mengakui sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Tabalong.
Tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada Minggu (28/5), di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak.
Sementara, menurut keterangan korban SG (35), warga Kelurahan Pembataan, motornya raib saat di tinggal memancing ke sebuah danau di Desa Kasiau.
Selesai memancing, ketika korban kembali ia tidak menemukan sepeda motornya yang di parkir sekitar 100 meter dari lokasi memancing.
“Kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti satu sepeda motor matic warna hitam beserta STNK,” pungkas Anib. ant