Mata Banua Online
Selasa, Januari 13, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Belum Tentu Hapus Pidana

by matabanua
13 Juli 2023
in Headlines
0

 

PENGACARA terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kiri) bersama timnya saat berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7). (foto:mb/ant)

JAKARTA – Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi mengatakan, penyerahan uang 1,8 juta dolar AS atau Rp 27 miliar tersebut belum jelas statusnya, sehingga belum tentu bisa menghapuskan pidana-nya.

Berita Lainnya

Presiden Resmikan 166 SR se-Indonesia

Presiden Resmikan 166 SR se-Indonesia

12 Januari 2026
JPU Diperintahkan Serahkan Hasil Audit BPKP kepada Nadiem

JPU Diperintahkan Serahkan Hasil Audit BPKP kepada Nadiem

12 Januari 2026

“Apakah uang tersebut dapat mengurangi hukuman Irwan? belum tentu, karena uang ini belum jelas,” katanya di Gedung Bundar Jakarta, Kamis (13/7).

Pihaknya telah menerima penyerahan uang senilai 1,8 juta pencahan 100 dolar AS atau setara Rp27 miliar (kurs rupiah Rp 15 ribu) dari Maqdir Ismail selaku pengacara Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan.

Irwan Hermawan sendiri saat ini berstatus terdakwa dalam perkara korupsi penyediaan infrastruktur  BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.

Kuntadi menyebutkan, uang tersebut di bawa langsung oleh Maqdir Ismail saat pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada pukul 10.10 WIB.

Menurutnya, uang tersebut belum jelas status hukumnya. Apakah hasil kejahatan, atau terkait dengan kejahatan, atau apakah uang pribadi yang dipergunakan untuk mengembalikan kerugian negara, atau uang yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara.

Setelah menerima uang tersebut, penyidik melakukan pendalaman asal-usul uang tersebut guna menetapkan status hukumnya.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor pengacara Maqdir Ismail di wilayah Jakarta Selatan. “Yang jelas untuk sementara uang tersebut kami amankan di kantor kami, dan selanjutnya akan kami tentukan statusnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk menjadikan uang tersebut sebagai pengembalian kerugian negara yang dapat meringankan hukuman terdakwa, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

“Sementara uang yang diserahkan pihak kuasa hukum Irwan Hermawan belum jelas status hukumnya. Kami tidak bisa menerima uang begitu saja kemudian kami kait-kaitkan dengan peristiwa pidana. Kalau ada peristiwanya, peristiwa yang mana? itu juga harus kami dudukan. Oleh karena itu, kami sedang melakukan pendalaman dan mari kita tunggu hasil pendalaman seperti apa,” pungkasnya. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper