Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Raperda Fasilitasi Pesantren Difinalisasi

by matabanua
11 Juli 2023
in Headlines
0

 

Arufah Arif

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin akhirnya menyelesaikan atau finalisasi membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

Artikel Lainnya

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

1 Juli 2025
Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

1 Juli 2025
Load More

Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif, raperda inisiatif DPRD Banjarmasin ini sudah difinalisasi untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

Ia menyatakan, sesuai kesepakatan dalam pembahasan bersama Pemko Banjarmasin, difinalisasi raperda fasilitasi pengembangan pesantren tersebut sebanyak 10 bab dan 39 pasal. “Awalnya 13 bab, tapi disederhanakan menjadi 10 bab,” ujarnya di Gedung Dewan Kota Banjarmasin, Selasa (11/7).

Ia menyampaikan, pembuatan aturan ini untuk memberikan perhatian terhadap eksistensi kemajuan pendidikan dan sarana di pondok pesantren, di antaranya Pemko Banjarmasin bisa memberikan beasiswa bagi santri berprestasi, fasilitas kesehatan di pesantren, termasuk mendukung berbagai kegiatan pelatihan atau workshop bagi peningkatan SDM di lingkungan pesantren.

“Tentunya yang belum difasilitasi kementerian agama, di sana pemko bisa masuk membantu,” ujarnya.

Kabag Kesra Kota Banjarmasin Khairil Hidayat menyampaikan, Pemko Banjarmasin sangat mendukung dibuatnya aturan fasilitasi pengembangan pesantren ini.

Menurutnya, Pemko Banjarmasin selama ini sudah memberikan perhatian kepada pondok pesantren berupa dana hibah untuk pembangunan.

Dari data Pemko Banjarmasin, lanjut dia, ada sebanyak 12 pondok pesantren di Kota Seribu Sungai dengan ribuan santri. Tentunya dengan adanya aturan ini, nantinya pemko makin memberikan perhatian.

Ia menambahkan, pesantren yang mendapatkan perhatian itu tentunya yang telah tercatat resmi atau berbadan hukum. ant

 

 

Tags: Arufah ArifKetua Pansus DPRD BanjarmasinRaperda Fasilitasi Pesantrenraperdapenyelenggaraan pesantren
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA