
BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin akhirnya menyelesaikan atau finalisasi membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif, raperda inisiatif DPRD Banjarmasin ini sudah difinalisasi untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Ia menyatakan, sesuai kesepakatan dalam pembahasan bersama Pemko Banjarmasin, difinalisasi raperda fasilitasi pengembangan pesantren tersebut sebanyak 10 bab dan 39 pasal. “Awalnya 13 bab, tapi disederhanakan menjadi 10 bab,” ujarnya di Gedung Dewan Kota Banjarmasin, Selasa (11/7).
Ia menyampaikan, pembuatan aturan ini untuk memberikan perhatian terhadap eksistensi kemajuan pendidikan dan sarana di pondok pesantren, di antaranya Pemko Banjarmasin bisa memberikan beasiswa bagi santri berprestasi, fasilitas kesehatan di pesantren, termasuk mendukung berbagai kegiatan pelatihan atau workshop bagi peningkatan SDM di lingkungan pesantren.
“Tentunya yang belum difasilitasi kementerian agama, di sana pemko bisa masuk membantu,” ujarnya.
Kabag Kesra Kota Banjarmasin Khairil Hidayat menyampaikan, Pemko Banjarmasin sangat mendukung dibuatnya aturan fasilitasi pengembangan pesantren ini.
Menurutnya, Pemko Banjarmasin selama ini sudah memberikan perhatian kepada pondok pesantren berupa dana hibah untuk pembangunan.
Dari data Pemko Banjarmasin, lanjut dia, ada sebanyak 12 pondok pesantren di Kota Seribu Sungai dengan ribuan santri. Tentunya dengan adanya aturan ini, nantinya pemko makin memberikan perhatian.
Ia menambahkan, pesantren yang mendapatkan perhatian itu tentunya yang telah tercatat resmi atau berbadan hukum. ant