BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Barat mengungkap kasus pencurian spesialis mobil pick up di wilayah hukum setempat yang dilakukan Fitriansyah alias Ifit Naga (49), warga Jalan Telaga Intan, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat.
“Ipit Naga mencuri dua mobil pick up dan berhasil diamankan Opsnal Reskrim Polsek Barat di Jalan Gubernur Soebarjo, di Pasar THR Basirih Banjarmasin Barat,” ucap Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana.
Ia mengatakan, pelaku diamankan beserta satu mobil pick up curiannya. Sebelumnya, Ifit Naga juga pernah mencuri mobil pick up warna hitam di daerah Jalan Perdagangan Banjarmasin Utara. Berdasarkan keterangan pelaku, mobil di jual ke daerah Tabukan Kabupaten Batola.
Kasus pencurian spesialis mobil pick up ini terungkap setelah seorang pemilik mobil bernama Syamsuri (57), warga Jalan Sutoyo S, Banjarmasin Barat, melaporkan pick up miliknya yang tengah parkir di seberang Balai Karantina Pertanian hilang dicuri.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 35.000.000. “Pas menyapu di depan rumah, mobil pick up yang di parkir di seberang jalan tidak lagi terlihat. Kemudian saya melapor ke Polsek Banjrmasin Barat,” katanya.
Ipit Naga dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. sam

