BANJARMASIN – Masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Kalsel ditenggat hingga 9 Juli pukul 23.59 Wita oleh KPU Kalsel.
Dari total 850 bakal calon (balon) yang diajukan 18 parpol untuk memperebutkan 55 kursi DPRD Kalsel, terbagi dalam tujuh daerah pemilihan (dapil) di Pemilu 2024.
Namun, ternyata bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS) dokumen pencalonan mencapai 766 orang, dan hanya 48 bacaleg yang dinyatakan KPU Kalsel telah memenuhi syarat (MS).
“Untuk bacaleg yang masuk kategori BMS, ada masa perbaikan mulai 26 Juni hingga 9 Juli pukul 23.59 Wita. Mereka harus segera menginput berkas perbaikan atau kelengkapan syarat administrasi pada aplikasi Silon KPU,” ucap Ketua KPU Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa, Selasa (4/7).
Menurutnya, umumnya perbaikan tersebut karena kesalahan penulisan nama, NIK, dan lainnya. Kemudian, BB pernyataan format tidak sesuai, serta belum mencentang kolom pada form BB pernyataan.
“Kami menunggu perbaikan dari partai politik untuk memenuhi syarat administrasi sebelum tahapan pencermatan DCS (daftar calon sementara ),” katanya.
Ia menilai, para bacaleg parpol kontestan Pemilu 2024 di Kalsel tampak belum sepenuh hati mendaftarkan para calonnya. “Jadi, masih banyak para bacaleg yang belum memenuhi syarat ketika mendaftar ke KPU Kalsel,” ujarnya.
Dari rekap data hasil rekapitulasi adminitrasi parpol peserta Pemilu 2024 yang di rilis KPU Kalsel, terlihat jumlah bacaleg yang dinyatakan BMS, yakni Partai Buruh 49 bacaleg, Partai Gelora 47 bacaleg, PKN 20 bacaleg, Hanura 18 bacaleg, Garuda dua bacaleg, PBB 55 bacaleg, PSI 55 bacaleg, dan Partai Umat 55 bacaleg.
Sementara, parpol lainnya juga tidak berbeda dengan rata-rata 95 persen dinyatakan BMS, yakni PKB 55 bacaleg yang MS cuma lima orang, Gerindra 55 bacaleg 19 MS, PDIP 55 Bacaleg 9 MS, Golkar 55 bacaleg 6 MS, NasDem 55 bacaleg satu MS , PKS 55 bacaleg 10 MS.
Kemudian, PAN 55 bacaleg 14 MS, Demokrat 54 bacaleg satu MS, Perindo 55 Bacaleg empat MS, serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 55 bacaleg 15 MS. jjr