BALANGAN – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Balangan terus mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar memiliki produk bersertifikat halal.
“Kami terus mendorong para pelaku UMKM untuk mengurus sertifikat halal produk mereka, terutama melalui sosialisasi di media sosial, kecamatan, bahkan langsung ke mereka,” kata Kabid Perindustrian DKUKMPP Balangan Ida Rosiyanti, Rabu (5/7).
Ia mengatakan, dengan adanya Undang Undang No 33 Tahun 2014 dengan salah satu turunannya PP Nomor 39 Tahun 2021 menjelaskan, sertifikat halal bagi produk yang beredar bukan lagi pilihan, tapi menjadi kewajiban.
Karena itulah pemerintah daerah terus mengajak para pelaku UMKM di Balangan untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Menurutnya, sertifikat halal sangat penting untuk produk, salah satunya agar memudahkan dan memberi jaminan pada konsumen dalam membeli produk sesuai dengan syariat Islam.
Selain itu, adanya sertifikat halal ini juga dapat membuat tenang para pelaku usaha memasarkan produknya lebih luas lagi, tanpa takut dicurigai bahan serta prosesnya.
Pendamping Proses Halal DKUKMPP Balangan Abdullah menjelaskan, bagi para pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal, syaratnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), fotokopi KTP pemilik usaha, KTP asisten, foto produk, email aktif, dan WhatsApp aktif.
“Kalau pelaku UMKM belum memiliki NIB, maka juga akan kami bantu dalam mengurusnya. Info lebih lanjut silahkan hubungi ke nomor saya 0821-4863-9191 atau datang langsung ke kantor, semuanya gratis tidak dipungut biaya apapun,” ujarnya.
Abdullah menambahkan, hingga saat ini sejak tahun 2018, sudah ada 235 sertifikat yang diterbitkan untuk produk para pelaku UMKM di Kabupaten Balangan. ant