Kamis, Agustus 28, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polres Tapin Ungkap Praktek Dokter Gadungan

by matabanua
5 Juli 2023
in Indonesiana, Tapin
0
D:\2023\Juli 2023\6 Juli 2023\2\2\New Folder\Polres Tapin Ungkap Praktik Dokter Gadungan.jpg
UNGKAP KASUS – Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto beserta jajaran saat melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus praktek dokter gadungan di wilayah setempat, Rabu (5/7).(Foto: mb/her)

 

RANTAU – Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan praktek kecantikan yang menawarkan harga murah, dan jangan tergiur promosi untuk mendapatkan kecantikan instan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\28 Agustus 2025\2\2\BPBD Tinjau Pos Lapangan Penanganan Karhutla.jpg

BPBD Tinjau Pos Lapangan Penanganan Karhutla

27 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\28 Agustus 2025\2\2\Polisi Tangkap Pria Bersamurai.jpg

Polisi Tangkap Pria Bersamurai

27 Agustus 2025
Load More

Hal ini dikatakannya saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dokter gadungan di Kabupaten Tapin, Rabu (5/7).

Ia membeberkan, modus tersangka berinisial JM yakni dengan melaksanakan praktek memperbesar payudara, memperbesar alat kelamin pria, memancungkan hidung, dan melancipkan dagu dengan mempromosikan melalui aplikasi WhatsApp (WA), kepada teman-teman dan warung-warung di sekitar Kecamatan Candi Laras Utara yang ia didatangi secara langsung.

“Praktek sudah dilakukan tersangka selama dua tahun, yakni dari tahun 2020 hingga sekarang. Kasus ini terungkap saat adanya laporan satu orang korban ke Polres Tapin, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan visum, pemeriksaan saksi, dan berkordinasi dengan dinas kesehatan, hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka diketahui hanya berijazah SMA dan tidak memiliki izin praktek kedokteran,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 78 jo Pasal 3 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dan Pasal 83 jo Pasal 64 UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

“Untuk korban yang melapor baru satu orang, dan belum ada indikasi korban lainnya.” tambahnya.

Sementara, dari pengakuan tersangka JM kepada awak media, ia mengaku tidak paham dengan regulasi dan aturan tentang izin praktek kecantikan. Praktek ilegal ini dilakukannya dilatarbelakangi akibat faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Konferensi pers ini turut dihadiri Wakapolres Tapin Kompol Faisal A Nasution, Kabag Ops AKP AKP Ismet Wahyudi, dan Kasi Humas AKP Agung Setiawan.

Selain menghadirkan tersangka, polisi juga menunjukan barang bukti berupa enam alat suntik dengan jarum suntik, dua butir Mefanamic Acid Capsule 500 mg, satu butir Samquinor Cipraflocatin Hcl 500, dan satu botol Lidocaine Hclmonohiydrate, serta satu tas warna hitam. her

 

 

Tags: AKBP Sugeng PriyantoAKP Haris WicaksonoKapolres TapinKasat Reskrim Polres TapinPraktek Dokter Gadungan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA