Mata Banua Online
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Harga Gas 5,5 Kg dan 12 Kg Turun

by matabanua
5 Juli 2023
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2023\Juli 2023\6 Juli 2023\7\7\Foto hal Ekonomi  ( 06 Juli  )\master 7.jpg
HARGA TURUN – PT Pertamina menurunkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non subsidi khusus untuk ukuran 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg. Untuk harga LPG bersubsidi tidak turun, karena ini menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM.(foto: mb/web)

 

JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menurunkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non subsidi ukuran 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg.

Berita Lainnya

CIMB Niaga Umumkan 3 Ide Sosial Terbaik Community Link #JadiNyata 2025

CIMB Niaga Umumkan 3 Ide Sosial Terbaik Community Link #JadiNyata 2025

23 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\24 Oktober 2025\7\7\master 7.jpg

Harga Beras Turun

23 Oktober 2025

Untuk produk Bright Gas 5,5 kg, harga isi ulang turun sebesar Rp4.000 per tabung. Sedangkan, untuk isi ulang produk Bright Gas 12 kg turun Rp9.000 dari Rp213 ribu menjadi Rp204 ribu per tabung.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan penurunan harga LPG seiring dengan turunnya harga Contract Price Aramco (CP Aramco).

Maklum, penentuan harga LPG non subsidi menjadi kewenangan badan usaha dengan mengacu tren dan mekanisme CP Aramco.

“Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk LPG non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk non subsidi prinsipnya menyesuaikan harga pasar,” ujar Fadjar melalui keterangan resmi dikutip pada Rabu (5/7).

Sementara itu untuk harga LPG bersubsidi tidak turun. Fadjar menjelaskan penetapan harga patokan LPG 3 kg atau LPG bersubsidi menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Oleh karena itu, sebagai badan usaha yang ditunjuk mendistribusikan LPG Subsidi 3 kg, Pertamina siap menjalankan arahan dan kebijakan pemerintah.

Adapun untuk mengatur harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg, pemerintah daerah (pemda) memiliki kewenangan di setiap Provinsi, Kabupaten, maupun kota. Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

Menurut pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut, dikatakan HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.

Fadjar menambahkanihaknya senantiasa mensosialisasikan imbauan penggunaan subsidi tepat sasaran khususnya LPG 3 kg yang ditujukan untuk masyarakat yang berhak. Pertamina juga melakukan uji coba penyaluran LPG 3 kg dengan menggunakan KTP agar lebih tepat sasaran. cnn/mb06

 

Tags: 5 KgFadjar Djoko SantosoHarga Gas 5PT PertaminaVice President Corporate Communication Pertamina
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper