BANJARMASIN – Kasus penyelewengan dana operasional Ketua RT atau insentif Ketua RT di Kelurahan Murung Raya menjadi perhatian serius DPRD Kota Banjarmasin.
Bahkan pihak legislatif menilai kasus ini merupakan kesalahan Lurah setempat, karena lebih mempercayakan pegawai honorer daripada ASN atau bendahara kelurahan.
“Salahnya di lurahnya, kenapa jadi honorer yang membagikan dana operasional RT tersebut bukan bendahara kelurahan,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali, Rabu (5/7).
Kasus ini menjadi atensi bagi kelurahan lain, karena keteledoran dan atas dasar kepercayaan Lurahnya dapat merugikan semua pihak. “Bagaimana jika dana yang disimpangkan itu tak diganti si oknum maka apat membahayakan lurahnya,” ujarnya.
Apalagi anggaran yang diselewengkan tersebut adalah dana APBD atau dana orang banyak. “Itu adalah duit APBD yang disimpangkan, jika oknum honorer tersebut tak mengganti, maka dapat berhadapan dengan panegak hukum, salah-salah menjadi saksinya juga Lurah,” tuturnya.
Lantas, Matnor ingin agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga dapat bertindak tegas terhadap lurah bersangkutan, karena melimpahkan tanggung jawab pekerjaan yang semestinya hanya boleh dilakukan oleh struktur intern kelurahan atau ASN.
“Jadi pertanyaan besar bagi kami, kenapa soal dana ini diserahkan kepada honorer bukan ASN atau bendahara. Soal dana ini semertinya hati-hati karena merupakan tanggung jawab lurah,” katanya.
Sementara, Lurah Murung Raya, Sugeng dan Camat Banjarmasin Selatan, Firdaus juga sudah dipanggil oleh Sekdako Banjarmasin Ikhsan Budiman.
“Dari hasil pemeriksaan memang ada terjadi penggelapan dari oknum honorer itu,” ucap Ikhsan Budiman.
Makanya, pihaknya meminta penyelesaian persoalan itu diserahkan pada kelurahan sebelum dibawa lebih jauh yakni ranah hukum.
“Dari keterangan lurah, oknum tersebut ada itikad baik karena bersedia ganti rugi melalui mediasi yang dilakukan pihak kelurahan dengan para RT setempat,” jelasnya.
Jika bisa diganti dianggap selesai. Tapi apabila memang bersangkutan tidak bisa menganti kerugian yang telah diperbuat maka bisa dibuat laporan hukum.
Sekda juga berpendapat bahwa penyelewengan dana insentif yang dilakukan oleh oknum pegawai honorer tentunya adalah sebuah kelalaian, mengingat tidak seharusnya pegawai honorer memegang sistem pencairan insentif atau dana operasional tersebut.
“Kenapa yang tidak berwenang yang mencairkan dan menyalurkan,” katanya. via/ani