Mata Banua Online
Senin, Oktober 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ancam Tetangga, MA Diciduk

by matabanua
5 Juli 2023
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong menciduk MA (58), warga Kecamatan Tanta, yang melakukan pengamcan terhadap korban HM (48) yang juga tetangganya. Pelaku ditangkap bersama barang bukti satu senjata tajam jenis parang yang digunakanan saat mengancam korban.

“Tindak pidana pengancaman dipicu rasa sakit hati dan kesalahpahaman antara pelaku dengan korban,” jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Rabu (5/7).

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\2\Komisi IV Gali Strategi dan Inspirasi ke DIY.jpg

Komisi IV Gali Strategi dan Inspirasi ke DIY

12 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\2\sacs.jpg

Polres Tapin Ungkap Dua Kasus Menonjol

12 Oktober 2025

Ia mengatakan, kesalahpahaman bermula saat korban menyebut pelaku membawa potongan kayu hutan hingga ke depan rumahnya. Sebaliknya, MA mengaku potongan kayu hutan tersebut hanya di bawa sampai ke halaman rumah pelaku saja.

Selain itu, lanjut kapolres, pelaku MA pernah di pidana dengan vonis satu tahun delapan bulan karena aksi pemukulan terhadap korban. “Satu tahun yang lalu pelaku terpancing emosi karena korban menjelek-jelekkan almarhum istrinya dengan memukul korban,” kata Anib.

Sementara, aksi pengancaman terjadi pada Selasa (4/7), saat korban mengecek mobilnya yang terparkir di depan rumah dan pelaku yang berada di halaman rumah sambil mengejek korban dengan kata-kata hantu sebanyak tiga kali.

Mendengar ucapan tersebut, korban diminta anaknya untuk masuk ke rumah. Tidak lama kemudian, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan membawa senjata jenis mandau yang disimpannya di belakang tangan kanan sambil mengatakan ‘kalau ingin berkelahi keluar kamu’ dengan mengacungkan tangan memberi isyarat meminta korban menghampiri pelaku.

Kemudian, datang saksi AR yang bermaksud menenangkan pelaku dan membawanya pulang, namun tak lama kemudian pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan cara mengajak pelapor berkelahi.

Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan Pasal 335 ayat (1) yang berbunyi barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Saat ini MA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti berupa satu KTP dan satu senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 55 cm. ant

 

 

Tags: AKBP Anib BastianBarang BuktiKAPOLRES TabalongSatreskrim Polres Tabalong
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper