
BANJARMASIN – Total bakal calon legislatif (bacaleg) yang diajukan 18 parpol kontestan Pemilu 2024 mencapai 690 berkas dokumen. Dari hasil verifikasi KPU Kota Banjarmasin, hanya 175 orang yang memenuhi syarat (MS), dan 515 orang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), sehingga masih diberikan tenggat waktu untuk segera memperbaiki dan melengkapinya.
“Berdasar hasil verifikasi administrasi persyaratan bacaleg anggota DPRD Kota Banjarmasin di Pemilu 2024, hanya 175 bacaleg yang MS,” ucap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Banjarmasin Subhani, Selasa (4/7).
Menurutnya, rata-rata berkas dokumen bacaleg yang belum memenuhi syarat itu terkait soal dokumen ijazah legalisir, serta perbedaan nama KTP dan ijazah terakhir (SMA).
“Kami beri waktu untuk tahapan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Tahapan ini sudah berlangsung. Batas input Silon sampai 9 Juli 2023, maka setelah itu dilakukan verifikasi kembali,” katanya.
Ia menegaskan, sebelum tanggal 9 Juli, para bacaleg bisa melakukan perbaikan atau mengganti bacaleg agar dapat dinyatakan memenuhi syarat.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tertanggal 17 April 2023 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menetapkan Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dijelaskan timeline tahapan dan jadwal, yakni, pada 24 April-30 April 2023 merupakan tahapan pengumuman bakal calon (balon), berlanjut pada 1 Mei-14 Mei 2023 pengajuan bakal calon dari 18 parpol peserta Pemilu 2024.
Kemudian, KPU berdasarkan jadwal pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023 memverifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg.
Jika ada yang dinyatakan BMS, tahapan selanjutnya adalah pengajuan perbaikan dokumen bacaleg pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023 melalui akun sistem informasi pencalonan (Silon) KPU. Berikutnya, tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada 10 Juli-6 Agustus 2023.
Setelah tahapan tersebut, KPU akan menyusun daftar caleg sementara (DCS) Pemilu 2024, dari pencermatan rancangan DCS, penyusunan dan penetapan DCS, masukan dan tanggapan (sanggahan) dari masyarakat atas DCS hingga pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara pada 6 Agustus hingga 23 September 2023. jjr