TANJUNG – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong menangkap warga Desa Lampihong Kanan, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan berinisial KN (30), yang mencuri saat korban SN menunaikan Shalat Idul Adha.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, KN mencuri barang milik SN di Desa Catur Karya, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong. “Pulang dari masjid, korban melihat salah satu kamar dalam keadaan berantakan dan jendela terbuka,” katanya, Minggu (2/7).
Korban yang menduga rumahnya telah kemasukan pencuri, langsung memeriksa dan mendapati beberapa barang elektronik dan uang Rp 1 juta hilang, sehingga ia mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, petugas menyelidiki dan menemukan KN berada di tempat kerja pondok kebun karet Desa Catur Karya, Kecamatan Haruai.
Penangkapan yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama dibantu Kapolsek Haruai Ipda M Fajar Saputra dan jajarannya tersebut mengamankan barang bukti berupa empat telepon seluler dan dua laptop.
Kini, KN telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, dan diancam tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP. ant