Jumat, Agustus 22, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemko Banjarmasin Usulkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi

by matabanua
22 Juni 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2023\Juni 2023\23 Juni 2023\5\fdb.jpg
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina (dua kiri) beserta unsur pimpinan DPRD Kota Banjarmasin saat rapat paripurna dewan terkait penetapan Raperda tentang penyelenggaraan transportasi di Banjarmasin. (foto:mb/ant)

 

BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengajukan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi pada Rapat Paripurna DPRD setempat.

Artikel Lainnya

Sajikan Pesta Kuliner dan Hiburan Rakyat

Sajikan Pesta Kuliner dan Hiburan Rakyat

21 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\22 Agustus 2025\5\hal 5\Kasdam VIMulawarman, Brigjen TNI Ari Aryanto.jpg

Warga Kuin Kacil Nikmati Hasil TMMD ke-125

21 Agustus 2025
Load More

Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina di Banjarmasin, Rabu, menyampaikan usulan aturan tersebut terkait pola dan sistem perencanaan transportasi di kota ini. “Termasuk parkir di tepi jalan dan sebagainya inilah yang mau diatur dalam penyelenggaraan transportasi ini,” ucap Ibnu.

Ibnu menyampaikan aturan ini agar sistem manajemen transportasi umum berjalan baik dan handal di Banjarmasin.

Sebab, lanjut dia, transportasi umum di Kota Banjarmasin sudah memiliki sistem dengan baik yakni adanya transportasi massal yang dioperasikan pemerintah kota pada beberapa tahun terakhir.

Transportasi umum yang dimiliki Pemko Banjarmasin seperti Bus “Tayo”, kata Ibnu, sudah terintegrasi sejumlah tujuan, bahkan juga terintegrasi dengan transportasi yang dimiliki Pemprov Kalsel.

Transportasi yang dimiliki Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan dari bantuan pemerintah pusat yakni Trans Banjarbakula dan BRT Banjarbakula.

“Termasuk kita ingin mengintegrasikan transportasi sungai dengan transportasi darat, sebab Kota Banjarmasin dikenal dengan kota seribu sungai,” tutur Ibnu.

Ibnu juga menyampaikan, aturan ini juga ingin menerapkan retribusi bagi angkutan umum milik Pemko Banjarmasin yakni Bus Trans Banjarmasin atau Bus “Tayo”, sebab digratiskan sejak beberapa tahun belakangan.

“Karena ini sudah terintegrasi, maka ada biaya di situ, di sinilah mau kita tentukan retribusinya, sebab sudah hampir tiga tahun gratis,” papar Ibnu.

Dia pun menyambut baik persetujuan DPRD kota setempat yang menyetujui Raperda tentang penyelenggaraan transmigrasi ini dibahas ke tingkat selanjutnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali menambahkan Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi yang diusulkan pemerintah kota telah disetujui legislatif untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.

Sebab, menurut dia, aturan ini penting dibuat untuk menyempurnakan pelayanan transportasi umum bagi masyarakat. “Ini untuk memaksimalkan pelayanan transportasi umum bagi masyarakat,” ungkap Ali. an/ani

 

 

Tags: H Ibnu SinaRaperda Penyelenggaraan TransportasiWali Kota Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA