
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers di Istana Merdeka Jakarta, Rabu resmi mencabut status pandemi Covid-19, dan Indonesia mulai memasuki masa endemi Covid-19.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” kata Presiden Jokowi.
Keputusan itu diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka kasus konfirmasi harian Covid-19 yang mendekati nihil.
Presiden mengatakan, hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19
Badan PBB untuk Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mencabut status public health emergency of international concern.
Meski pun begitu, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
“Tentunya dengan keputusan ini perekonomian nasional bergerak semakin baik dan meningkatkan status kehidupan ekonomi sosial masyarakat,” katanya.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengemukakan, kebijakan menyikapi endemi Covid-19 di Indonesia diatur lebih lanjut lewat Keputusan Presiden (Keppres).
“Kami menyambut baik keputusan presiden mencabut status pandemi Covid -19 di Indonesia, dan berikutnya melihat aturan-aturan lain yang terkait dan perlu disesuaikan, termasuk keppres terkait hal itu,” katanya, Rabu (21/6) sore.
Ia mengatakan, keputusan pemerintah mengakhiri status pandemi Covid-19 ditandai dengan dicabutnya Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
“Saat ini keputusan lanjutan yang mengatur tentang situasi endemi di Indonesia masih dalam proses pembahasan bersama pemangku kepentingan terkait bersama Presiden Joko Widodo,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu dampak dari berakhirnya status kedaruratan kesehatan di Indonesia adalah pelimpahan kendali Covid-19 kepada masing-masing individu, termasuk skema pembiayaan perawatan pasien COVID-19, protokol kesehatan, hingga vaksinasi yang tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah.
Nadia menyebutkan, skema pembiayaan perawatan pasien Covid-19 bagi masyarakat tidak mampu masih dalam proses transisi ke kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
“Saat pandemi, rumah sakit klaim langsung ke kemenkes, tetapi nanti lewat BPJS Kesehatan. Diverifikasi datanya, jika benar, baru pemerintah bayar melalui mekanisme klaim BPJS, tetapi sumber uangnya bukan BPJS,” katanya.
Terkait dengan protokol kesehatan, lanjut dia, diserahkan kepada masing-masing pemangku kepentingan terkait, baik di sektor transportasi, layanan pendidikan, maupun pengelola kawasan umum.
Ia menambahkan, program vaksinasi Covid-19 dipastikan tetap berlanjut pada masa endemi lewat integrasi ke dalam program rutin pemerintah sebagai upaya mitigasi jangka panjang.
“Hingga sore ini masih dibahas. Belum ada perubahan aturan sampai nanti keluar aturan baru,” pungkasnya. ant