
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang ketiga uji formil Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Rabu (21/6) pukul 11.00 WIB.
“Acara sidang; pengucapan ketetapan serta mendengarkan keterangan DPR dan presiden dalam pengujian formil (III),” isi dari laman resmi MK, Selasa (20/6).
Perkara uji formil ini diajukan oleh Partai Buruh dan terdaftar dengan Nomor 50/PUU-XXI/2023.
Menanggapi hal itu, Presiden Partai Buruh Saiq Iqbal mengklaim, ribuan buruh bakal melakukan unjuk rasa di kantor MK dan Istana Negara.
Aksi itu, digelar bertepatan dengan sidang ketiga uji formil UU Cipta Kerja di MK. “Aksi ribuan buruh se-Jabodetabek di kantor Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara bersamaan sidang MK dengan agenda memanggil presiden dan pimpinan DPR untuk dimintai keterangan, terkait uji formil omnibus law UU Cipta Kerja,” ujarnya, Selasa (20/6).
Aksi tersebut bakal digelar pada pukul 10.00 WIB, dengan titik kumpul berada di IRTI-Depan Balai Kota DKI Jakarta. Massa aksi bakal melakukan long march ke arah Patung Kuda Indosat.
Said menjelaskan, pihaknya berharap presiden dan pimpinan DPR RI hadir dalam persidangan uji formil di MK besok.
“Kami berharap Presiden dan Pimpinan DPR RI hadir dalam persidangan uji formil ini. Menjelaskan secara langsung kepada rakyat Indonesia melalui persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait dengan undang undang yang telah merugikan kaum buruh, petani, dan elemen masyarakat kecil yang lain,” ujarnya.
Selain mendesak UU Cipta Kerja dicabut, para buruh juga bakal menyerukan penolakan terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan dan pencabutan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
Kemudian, menuntut RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan, mendesak penghapusan konsep outsourcing dan tolak upah murah.
Selain itu, mendorong revisi parliamentary threshold 4 persen dari suara sah nasional, dan mencabut presidential threshold 20 persen. Web